KPK: Pencegahan korupsi untuk hindarkan keuangan negara dari kerugian

id Johanis Tanak

KPK: Pencegahan korupsi untuk hindarkan keuangan negara dari kerugian

Arsip foto - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka yakni Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kanan) dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pencegahan korupsi tidak kalah penting dengan penindakan.

"Pencegahan ini tidak kalah pentingnya dengan penindakan. Ketika sudah melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya korupsi, tidak perlu ada penindakan, dan tentunya tidak ada kerugian keuangan negara," kata Tanak dalam peluncuran Indeks Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Tanak mengatakan bahwa pencegahan korupsi lewat pendidikan sangat penting dan penerapannya sedini mungkin. Pasalnya, perilaku koruptif tidak hanya soal uang, tetapi mencontek juga merupakan perilaku koruptif yang banyak ditemui di dunia pendidikan.

"Kita berharap, sebagaimana harapan dari masyarakat dan bangsa kita ini, tidak ada lagi korupsi atau zero corruption pada Tahun Emas 2045. Oleh karena itu, sejak dini kita berusaha untuk melakukan pencegahan melalui pendidikan pada saat sejak dini, mulai dari TK, SD, SMP, sampai ke perguruan tinggi," ujarnya.

Untuk mencapai sasaran tersebut, KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat turut menggandeng sejumlah pemangku kepentingan dengan pendidikan, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pada forum ini, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana juga menyampaikan laporan Hasil SPI Pendidikan 2023. Mengambil sampel dari 34 provinsi di Indonesia dan 1 klaster luar negeri melalui metode pengisian mandiri, survei ini diikuti dengan 82.282 responden yang terdiri atas peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

Hasilnya, Indeks Integritas Pendidikan mencatatkan skor sebesar 73,7, yang berarti kondisi integritas masih berada pada level 2 (korektif) dari 5 level yang ada. SPI Pendidikan yang dilakukan pada tahun 2023 sendiri sudah mencapai skala provinsi.

Pada dimensi karakter, perilaku integritas peserta didik cenderung bersifat parsial. Perilaku tersebut belum menjadi pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan.

"Hal ini terlihat dari banyak ditemukannya perilaku nirintegritas seperti mencontek, plagiarisme, terlambat masuk sekolah/kampus, maupun ketidakjujuran dalam kehidupan sehari-hari," kata Wawan.

Dari sisi ekosistem, kata dia, juga belum cukup kondusif untuk menegakkan nilai-nilai integritas. Hal ini terlihat dari minimnya keteladanan yang diberikan oleh para tenaga pendidik seperti tidak disiplin saat mengajar, kecurangan akademik yang dilakukan, maupun maraknya praktik shadow education.

Dimensi tata kelola, lanjut dia, juga menunjukkan rentan munculnya perilaku koruptif seperti menormalisasi pemberian gratifikasi dalam aspek akademik maupun aspek manajerial di satuan pendidikan maupun tata kelola pendidikan secara luas.

Selain itu, praktik pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, laporan keuangan fiktif, dan pengelolaan dana BOS yang kurang akuntabel.

Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah poin perbaikan secara nasional, di antaranya adalah penguatan integritas ekosistem oleh satuan pendidikan.

"Pemimpin satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menegakkan integritas selama pembelajaran, pelaksanaan manajerial, maupun pelaksanaan tata kelola pendidikan," ujar Wawan.

Melalui SPI Pendidikan 2024, KPK berencana mengukur kondisi integritas pendidikan secara nasional dan dengan skala kabupaten/kata; dapat menyajikan laporan dan rekomendasi ke instansi pusat hingga provinsi melalui e-reporting nasional dengan lebih dari 650 jenis laporan satuan; serta dapat meningkatkan responden menjadi 208.882 orang dan 33.948 satuan pendidikan.

Oleh karena itu, KPK berharap dukungan dari setiap elemen dalam dunia pendidikan untuk turut berpartisipasi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Pencegahan korupsi hindarkan keuangan negara dari kerugian