Pemkot Payakumbuh menerima penyerahan lima perumahan dari pengembang

id penyerahkan perumahan payakumbuh,pemkot payakumbuh

Pemkot Payakumbuh menerima penyerahan lima perumahan dari pengembang

Serah terima prasarana, sarana, dan utilitas lima perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota Payakumbuh di Payakumbuh, Jumat (26/4). (ANTARA SUMBAR/Syafri Ario)

Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh menerima serah terima prasarana, sarana, dan utilitas sebanyak lima kawasan perumahan dan permukiman dari pengembang yang bakal dicatat sebagai aset pemerintah.

"Dalam penyerahan ini Pemkot Payakumbuh memastikan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan rencana tapak yang disahkan Pemkot melalui perangkat daerah terkait," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Payakumbuh, Martha Minanda, di Payakumbuh, Kamis.

Ada lima lahan yang diserahterimakan antara lain Perumahan Edelwis Sikabu di Padang Sikabu, Lamposi Tigo Nagori (Latina) diserahkan oleh PT. Mandevilla, dan Perumahan Gardenia Latina Koto Panjang Padang juga diserahkan oleh PT. Mandevilla.

Kemudian, Perumahan Jepara Asri Koto Panjang Padang, Latina, yang diserahkan juga oleh PT. Mandevilla, Perumahan Palano Residence Talang, Payakumbuh Barat diserahkan PT. Irawati Palano Jaya, serta Perumahan Safir Residence Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan diserahkan oleh Khairuddin Yusuf.

"Total luas aset ini 20.501 meter persegi dengan nilai Rp1,17 miliar dengan kondisi prasarana, sarana, dan utilitas seperti prasarana jalan dan drainase, sarana RTH (Ruang Terbuka Hijau) Taman, serta utilitas jaringan air bersih, jaringan listrik, dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” ujar Martha.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah setempat adalah sertifikasi lahan tersebut menjadi aset pemerintah, supaya tercatat sebagai hak milik dari Kota Payakumbuh yang diperuntukkan bagi masyarakat.

"Tadi sudah ditandatangani serah terimanya dari pengembang ke Pemkot, serta surat kuasa untuk melakukan sertifikasi. Segera kita catat sebagai aset pemkot," ujar Martha.

Proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 dimana pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas ke pemkot yang kemudian dicatat sebagai aset.