Kota Solok rawan politik uang, masuk peringkat keempat nasional

id Bawaslu

Kota Solok rawan politik uang, masuk peringkat keempat nasional

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati saat menyampaikan tindak pengawasan kampanye dan pemilu di Solok, Sabtu malam. (ANTARA SUMBAR / Tri Asmaini)

Solok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu RI menyebutkan Kota Solok, Sumatera Barat menempati peringkat keempat daerah yang dinyatakan rawan money politics (politik uang) se-Indonesia.

"Selain itu, berdasarkan data dari Bawaslu Pusat, Kota Solok juga dinyatakan rawan dalam partisipasi pemilih, mencoblos berulang dan menggantikan orang yang tidak ikut memilih (golput)," kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati di Solok, Sabtu malam.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, dalam kegiatan Fasilitasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawas pemilu.

Triati menyebutkan bahwa pihaknya menemukan satu kasus money politic di Kota Solok. Menurutnya, pihaknya di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok yang terdiri dari Bawaslu Kota Solok, Polres Solok Kota dan Kejari Solok, sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut.

Selain itu ditemukan satu kasus pidana kampanye diluar jadwal, satu kasus pelanggaran kode etik tentang ASN tidak netral dan pelanggaran peraturan UU lainnya satu kasus.

"Kami sedih dinyatakan sebagai daerah yang rawan peringkat keempat se-Indonesia. Namun, hal ini menjadi kewaspadaan bagi kota ini. Karena itu, diharapkan seluruh warga masyarakat dan pihak terkait bersama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi ini,” ujarnya.

Lanjutnya, Ia menyebutkan, hari ini merupakan hari terakhir kampanye. Para peserta Pemilu tak boleh lagi berkampanye hingga 17 April 2019. Bawaslu bersama Satpol PP dan OPD terkait akan melakukan penertiban kampanye serentak.

Tim akan melakukan penertiban di seluruh titik-titik di Kota Solok, termasuk Kantor partai dan posko relawan.

“Kami bersyukur Parpol saat ini banyak yang sudah membersihkan APK (alat peraga kampanye). Kita harapkan hal ini dapat membuat suasana Pemilu sebagai layaknya sebuah pesta. Yakni pesta demokrasi,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa, mengharapkan seluruh jajaran Bawaslu seperti Panwascam dan Panwas Kelurahan untuk lebih maksimal melaksanakan pengawasan.

Menurutnya, mulai 14 April 2019 pihaknya mulai melakukan pengawasan formulir C6 atau undangan memilih ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

“Jangan sampai formulir C6 jatuh ke masyarakat yang tidak berhak. Seperti orang sudah meninggal, sudah pindah. Sebab, hal ini merupakan pidana Pemilu," ujarnya.

Sementara itu, di pihak KPU akan dilakukan pendistribusian logistik Pemilu.

Jadi, meski pada 14-16 April 2019 disebut masa tenang, tapi para peserta memasuki masa gelisah. Sebab menjadi waktu paling rawan untuk politik uang, seperti bagi sembako dan barang.

"Jadi kuncinya adalah pengawasan dan pendidikan politik yang baik ke masyarakat,” ujarnya.