Bawaslu Pariaman siapkan ratusan pengawas TPS untuk Pemilu

id Pengawas TPS,Bawaslu Pariaman,pemilu Serentak 2019

Bawaslu Pariaman siapkan ratusan pengawas TPS untuk Pemilu

Ketua Badan Pengawasan Pemilu Kota Pariaman, Sumatera Barat Riswan. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Pariaman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyiapkan 265 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.

"Kami siapkan mereka agar memahami kewenangannya sebagai pengawas di TPS," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan pemahaman dari pengawas TPS menentukan maksimal atau tidaknya pengawasan Pemilu saat tahapan yang krusial pada pesta demokrasi tersebut.

Pihaknya menyampaikan kehadiran pengawas TPS merupakan yang pertama yang mana pada Pemilu sebelumnya belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS.

Ia menyampaikan sebelum pemungutan suara pengawas TPS harus mengecek legalitas Kelompok Penyelenggara Pemunguatan Suara (KPPS) dengan meminta salinan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat dan menyingkronkannya dengan identitas yang bersangkutan.

Lalu, lanjutnya memastikan bahwa penggunaan surat suara oleh pemilih pindahan atau yang terdaftar dalam pemilih tambahan sesuai dengan ketentuan.

"Pengawas TPS harus memastikan surat suara yang digunakan sesuai dengan regulasi. Jika pemilih adalah pindah antardaerah pemilihan maka ada surat suara yang tidak bisa dicoblos oleh pemilih pindahan," katanya.

Ia juga menekankan kepada pengawas TPS untuk mengawasi pemilih agar tidak ada memilih lebih dari satu kali.

Riswan mengatakan pemilih pindahan yang terdaftar dalam pemilih pindahan bisa saja melakukan tindakan kecurangan tersebut.

Ia menjelaskan tindak kecurangan tersebut yaitu pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap pindah domisili tanpa mengurus pindah lokasi memilih.

"Mereka berpotensi memilih lebih dari satu kali, pertama di daerah asal dan daerah pindahannya," ujarnya.

Ia mengatakan kewenangan pengawas TPS selanjutnya yaitu menyampaikan kesalahan administrasi atau kesalahan penulisan yang dilakukan KPPS di TPS dan merekomendasikan perbaikannya.

Pengawas TPS juga dapat memutuskan perbedaan pemahaman antara KPPS dengan saksi peserta Pemilu dalam menentukan suara sah atau tidak.

Ia menambahkan pengawas TPS berhak mendapatkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara sejak awal hingga selesai dari KPPS. (*)