KPU Pasaman Barat lakukan PSU DPRD Provinsi di satu TPS

id Pemungutan suara ulang

KPU Pasaman Barat lakukan PSU DPRD Provinsi di satu TPS

Salah seorang warga Pasaman Barat saat melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. KPU setempat menjadwalkan pemungutan suara ulang di TPS 08 Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman pada 24 Februari 2024. (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan melakukan pemungutan suara ulang(PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman untuk calon DPRD Provinsi karena ada kesalahan daftar pemilih tambahan dalam memberikan hak suaranya.

"Benar, kita menjadwalkan pemungutan suara ulang pada Februari 2024," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin didampingi Komisioner KPU Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan menindaklanjuti temuan dari pengawas di TPS tersebut terkait pemilih tambahan yang memilih DPRD provinsi padahal pemilih itu berasal dari kabupaten lain yang berbeda daerah pemilihan.

"Berdasarkan rekomendasi pengawas itulah diadakan pemungutan suara ulang," ujarnya.

Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah menambahkan pemungutan suara ulang itu dilakukan karena saran dari Bawaslu sesuai temuan pengawas TPS.

"Pemilih itu sempat melakukan pencoblosan untuk calon DPRD provinsi padahal ia tidak berhak karena hanya pemilih tambahan. Ia hanya bisa memilih untuk calon presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD," katanya.

Menurutnya di TPS itu ada sekitar 158 pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar membenarkan ada satu TPS di daerah itu dilakukan pemungutan suara ulang yakni di TPS 08 Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.

Menurutnya pemungutan suara ulang itu dilakukan karena ada seorang pemilih dari luar kabupaten yakni dari Kabupaten Agam yang memilih di Pasaman Barat.

Pemilih menerima surat suara dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yakni surat suara calon presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi.

Seharusnya pemilih itu hanya mencoblos surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPR RI dan surat suara DPD karena untuk provinsi antara Agam dengan Pasaman Barat beda daerah pemilihannya.

"Berdasarkan itulah maka diadakan pemungutan suara ulang," katanya.