Menteri PPN Luncurkan Stranas PPRG

id Menteri PPN Luncurkan Stranas PPRG

Jakarta, (Antara) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana melakukan peluncuran Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (Stranas PPRG). Stranas PPRG dilakukan agar pelaksanaan PPRG yang telah berjalan menjadi lebih terarah, sistematis dan sinergis, baik di tingkat nasional maupun daerah, kata Armida di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa. "Stranas PPRG ini terkait bagaimana kebijakan atau program untuk memperhatikan kesetaraan perempuan dengan lelaki, agar potensi sumber daya manusia perempuan tidak 'jomplang' dengan lelaki," katanya. Dia mengatakan saat ini secara nasional potensi SDM lelaki dan perempuan relatif seimbang, namun di daerah tidak sepenuhnya demikian. Sehingga Stranas PPRG akan melibatkan daerah. "Ini semangatnya percepatan. Ini masalah kesempatan bagi kaum perempuan dengan membuka akses melalui Stranas ini," ujarnya. Armida mengatakan Stranas PPRG diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan misalnya dengan cara mempermudah kaum perempuan dalam mendapatkan skim kredit atau pembiayaan. "Karena kredit bermasalah kaum perempuan cenderung rendah, mereka bisa mengembangkan usaha UMKM, bisa mendapatkan tambahan dana yang akan digunakan untuk kebutuhan anaknya. Selain itu Stranas PPRG juga sampai pada tahap pemberian pendidikan dan kesehatan bagi perempuan, misalnya supaya perempuan jangan sampai putus sekolah," katanya. Dia menjelaskan Bappenas telah mengkoordinasikan penyusunan Stranas PPRG bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dukungan dari United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women). "Pada tahun 2012 Stranas PPRG telah ditetapkan melalui Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh empat menteri selaku Tim Penggerak PPRG," ujar Armida. Armida menjelaskan Stranas PPRG juga dimaksudkan mempercepat pelaksanaan Pengarusutamaan Gender atau PUG sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, sekaligus menunjang pencapaian pemerintahan yang baik, pembangunan berkelanjutan, serta pencapaian target-target "millenium development goals" atau MDG's. Lebih jauh, dia mengatakan, inisiatif PPRG dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG dimulai dengan dibentuknya tim pengarah dan tim teknis PPRG melalui SK Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. Kep. 30/M.PPN/HK/03/2009. SK Menteri itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan, terkait dengan penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), yaitu PMK No. 119/2009, diperbaharui dengan PMK No. 104/2010 dan diperbaharui kembali dengan PMK No. 93/2011. Pada masing-masing PMK tersebut dicantumkan bahwa PPRG dilaksanakan oleh K/L dengan melakukan analisis gender dan menyusun Gender Budget Statement (Lembar ARG) atau pernyataan bahwa anggaran sudah responsif gender. Armida mengatakan sejauh ini hasil evaluasi pelaksanaan PPRG (Bappenas, 2011) di tujuh K/L (KPP dan PA, Kemenkeu, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, Kemendikbud, Kemenkes dan Kementerian PPN/Bappenas) telah menunjukkan kemajuan dengan terbentuknya kelembagaan PUG dan pelaksanaan PPRG. Selain itu, menurut dia, pelaksanaan PPRG di empat provinsi (Banten, Yogyakarta, Jateng dan Jatim) telah berjalan baik. "Beberapa hal yang menjadi tantangan ke depan yakni perspektif kesetaraan gender perlu ditingkatkan dalam proses pembangunan, baik di tingkat nasional, maupun daerah, serta koordinasi antarinstansi penggerak masih perlu ditingkatkan. Selain itu perlunya penguatan dasar hukum PPRG, mekanisme pemantauan, evaluasi, serta diperlukannya penguatan kapasitas instansi pelaksana PPRG," katanya. Sasaran Stranas PPRG tersebut, kata dia, antara lain Penguatan dasar hukum PPRG di daerah, Penetapan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di tingkat K/L dan pemerintah daerah baik untuk tim penggerak maupun pelaksana PPRG, Pelaksanaan PPRG di K/L terpilih berikutnya, Pelaksanaan PPRG di provinsi terpilih serta penguatan kapasitas instansi penggerak dan pelaksana PPRG. "Kebijakan PPRG ke depan diarahkan pada Pelembagaan PPRG dengan membangun komitmen pejabat tertinggi dan tinggi K/L dan pemerintah daerah, koordinasi instansi penggerak dengan K/L teknis dan SKPD teknis dan peningkatan K/L dalam melakukan analisis gender untuk menyusun lembar ARG," ujarnya. (*/sun)