Pariaman (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat, Pudjiono Gunawan mengakui ada indikasi pemukulan yang dilakukan petugasnya terhadap warga binaan lembaga tersebut pada Senin lalu.
"Permasalahan awalnya yaitu Hendria (korban) menantang warga binaan di kamar sebelah kamarnya di blok yang sama pada malam Senin," katanya di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan permasalahan berlanjut pada Senin pagi usai sipir membuka sel kamar sehingga pihak Lapas memindahkan korban dari blok E ke blok B.
"Namun siangnya sekitar pukul 11.15 WIB saat kami rapat di masjid, si Hen ini kembali ke blok E dan melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga binaan," ujarnya.
Akibatnya, lanjutnya korban dikroyok oleh warga binaan lainnya sehingga yang bersangkutan melarikan diri ke blok B.
Namun warga binaan blok B mengganggap pengejaran tersebut merupakan penyerangan dari blok lainnya ke bloknya sehingga terjadi kerusuhan.
"Beruntung permasalahan bisa diatasi dan akhirnya si Hen ini diamankan, kedua napi yang bertikai kami panggil untuk meminta keterangan. Pada saat ini mungkin petugas memukulinya karena kesal akibat perbuatannya yang membuat gaduh," kata dia.
Menurutnya kalau pun petugasnya melakukan pemukulan namun tujuannya hanya untuk memberikan efek jera tidak untuk membuat cidera.
Ia mengatakan dari Senin tersebut pihaknya memasukkan korban ke dalam ruang isolasi tanpa diborgol tujuannya untuk melindunginya dari warga binaan lain.
Sementara itu Hendria mengatakan permasalahannya yaitu perkelahian antaranya dirinya dengan warga binaan lainnya pada Senin siang.
"Saya dan lawan saya tadi dipukuli masing-masing satu kali oleh petugas di ruangan, namun selanjutnya hanya saya yang dipukuli oleh sekitar lima petugas hingga tidak berdaya," ujar dia.
Usai pemukulan tersebut ia dimasukkan ke dalam ruang isolasi sambil diborgol hingga keesokan harinya.
Di bagian punggung korban terdapat memar panjang, lengan kanan mengalami memar besar serta luka lainnya.
Hendri merupakan warga binaan Lapas tersebut karena kasus penyalahgunaan narkoba sehingga dihukum 1,2 tahun penjara dan saat ini telah menjalani hukuman tujuh bulan penjara.
Pihak keluarga mengetahui kondisi korban karena mendapatkan pesan singkat dari temannya sehingga keluarga pun mengambil keputusan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian setempat. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
13 desa wisata di Pariaman ikuti ADWI 2024
Jumat, 26 April 2024 14:33 Wib
Pj Wali Kota Pariaman terima penghargaan Pin Emas dari Polri
Kamis, 25 April 2024 18:32 Wib
Tingkat hunian penginapan di Pariaman selama lebaran naik 29 persen
Kamis, 25 April 2024 14:40 Wib
Kunjungan wisatawan ke Pariaman selama lebaran capai 186 ribu
Kamis, 25 April 2024 11:41 Wib
Pemkot Pariaman mulai persiapkan anggota Paskibra HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 21 April 2024 16:21 Wib
Pemkot Pariaman harapkan perkuat sinergi dengan Kemenang
Minggu, 21 April 2024 16:19 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib