Bawaslu larang caleg gunakan saksi 'Bayangan' pada hari pemungutan suara

id bawaslu,caleg,saksi,bayangan

Bawaslu larang caleg  gunakan  saksi 'Bayangan' pada hari pemungutan suara

Kegiatan sosialisasi Bawaslu Payakumbuh dengan media di Payakumbuh (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh (Antaranews Sumbar) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi meminta Calon Legislatif (caleg) yang akan bertarung pada pemilihan umum (Pemilu) 17 April untuk tidak menunjuk saksi pribadi atau saksi ‘bayangan’.

Ia mengatakan penunjukkan saksi secara pribadi yang sering dilakukan para caleg untuk mengawal penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu tidak akan efektif.

"Proses penghitungan suara nanti, saksi yang diizinkan untuk berada dalam TPS hanyalah saksi yang didaftarkan oleh peserta pemilu yaitu saksi untuk Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, dan saksi partai," ujarnya di sela-sela kegiatan sosialisasi dengan media di Payakumbuh, Sabtu.

Setiap TPS di Kota Payakumbuh kata Khadafi hanya akan terdapat sebanyak 40 orang saksi.

"Untuk pemilihan presiden dua orang, partai politik 15 orang karena di Payakumbuh PKPI tidak ikut, dan DPD sebanyak 23 orang saksi," kata Khadafi

Khadafi menjelaskan penunjukan saksi ‘bayangan’ oleh masing-masing caleg juga tidak diatur dalam aturan.

"Karena itu, saksi-saksi yang nantinya ditunjuk langsung oleh caleg tidak akan diizinkan untuk masuk ke TPS, kalaupun nanti ada protes dari saksi 'bayangan' itu, petugas TPS tidak akan melayani," kata dia.

Penunjukan saksi 'bayangan' ini tidak akan memberikan dampak positif terhadap caleg.

"Karena di TPS nanti, yang berhak melakukan protes hanyalah saksi yang sudah ditetapkan saja," tegasnya.

Untuk itu, Khadafi mengimbau caleg untuk tidak melakukan penunjukkan saksi bayangan.

"Pertama tentunya mereka akan mengeluarkan dana untuk honor saksi 'bayangan' ini, selain itu, lokasi TPS juga akan semakin sesak," ujarnya.

Dari 40 saksi kata Bawaslu yang terdaftar tersebut masih akan ditambah dengan pengawas dari Bawaslu dan juga masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya.