Hanya 294 honorer di Solok Selatan bisa ikut seleksi PPPK

id Seleksi PPPK,Penerimaan PPPK Solok Selatan

Hanya 294 honorer di Solok Selatan bisa ikut seleksi PPPK

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Yulian Efi. (Antara Sumbar/Erik Ifansya

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 294 Honorer kategori II di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Berdasarkan hasil evaluasi oleh pemerintah pusat yang boleh mengikuti tes untuk menjadi PPPK hanya 294 orang yang didominasi oleh guru sebanyak 253 orang, kesehatan lima orang dan penyuluh pertanian 36 orang," kata Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi, di Padang Aro, Jumat.

Dia mengatakan sebetulnya kebutuhan pegawai di Solok Selatan lebih banyak untuk tenaga teknis tetapi tidak ada untuk penerimaan PPPK tahap pertama.

Sedangkan pegawai yang bisa mengikuti tes PPPK di Solok Selatan, katanya sesuai syarat yang ditetapkan hanya honorer pada 2005.

Sedangkan terkait usia, kata dia, tidak dibatasi hanya paling tinggi satu tahun sebelum memasuki masa pensiun.

"Ini peluang untuk honorer yang sudah tidak bisa lagi mengikuti tes CPNS karena terkendala umur," katanya.

Di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat ini terdapat sekitar 1.500 tenaga kontrak daerah di berbagai instansi.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Solok Selatan, Admi Zulkhairi mengatakan pemerintah setempat sebetulnya mengusulkan 675 orang untuk PPPK tetapi setelah dilakukan pemetaan oleh BKN yang boleh mendaftar hanya 294 orang.

"Sisanya kemungkinan akan diakomodasi pada tahap kedua yang akan dilaksanakan pada Juni 2019," katanya.

Dia menjelaskan untuk penerimaan PPPK berbeda dengan CPNS dimana pada PPPK peserta mengikuti tes dulu baru dibuatkan formasinya.

Sedangkan penerimaan CPNS disusun dulu formasinya baru dilaksanakan penerimaan pendaftaran.

Untuk penerimaan PPPK nantinya dilakukan dengan sistem Computer Assisted Tes.

Pemerintah setempat dan DPRD sudah menyurati pemerintah pusat agar honorer K2 diangkat langsung menjadi PNS tetapi tidak ada hasilnya.

Yang terbaru pada 7 Februari 2019, Bupati Solok Selatan menyurati Kemenpan RB untun penambahan jabatan fungsional tertentu yang sangat dibutuhkan Kabupaten itu.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Armen Syahjohan mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar para pegawai hororer yang telah mengabdi puluhan tahun bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kami di daerah tetap mendorong mereka (pegawai honorer) bisa diangkat menjadi ASN karena telah mengabdikan diri puluhan tahun," katanya di Padang Aro, Selasa.

Kendati demikuan katanya, tetap melalui seleksi seperti penerimaan calon ASN secara reguler, ia meminta ada kelenturan aturan. "Seperti soal umur, atau materi seleksi yang berbeda. (*)