Alokasi Dana Desa 2019 Dharmasraya Rp51,6 miliar

id Dana Desa Dharmasraya,Sutan Riska

Alokasi Dana Desa 2019 Dharmasraya Rp51,6 miliar

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan pagu anggaran dana desa kepada perwakilan beberapa wali wali nagari, di Auditorium Kantor Bupati setempat, Jumat (25/1). (ANTARA SUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menerima alokasi dana desa sebesar Rp51,6 miliar untuk 52 nagari (desa adat) pada 2019.

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan jumlah alokasi dana desa meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp43,2 miliar.

"Dengan pengalokasian dana desa yang meningkat ini, maka juga menuntut keseriusan pemerintah nagari dalam mengelola keuangan tersebut sehingga bermanfaat bagi masyarakat," ujar dia.

Ia mengatakan dana desa dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, hal itu berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

"Dana desa harus memberikan manfaat bagi masyarakat nagari dalam peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik," ujar dia.

Meski berpedoman pada aturan, ia meminta wali nagari juga dapat menciptakan terobosan dan inovasi baru dalam menggelola dana untuk kepentingan kemajuan desa.

"Wali nagari juga saya minta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik, terarah serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas," katanya.

Ia menambahkan penyaluran dana desa dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, akan disalurkan sebesar 20 persen pada Januari, tahap kedua 40 persen dilakukan Maret, dan tahap ketiga disalurkan 40 persen Juli 2018.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, berpesan kepada wali nagari untuk menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari.

"Selama sesuai prosedur insya bapak-bapak tidak akan terjerat dengan kasus hukum," katanya. (*)