Dua kilogram ganja disita polisi di Palalawan, Riau

id ganja

Dua kilogram ganja disita polisi di Palalawan, Riau

Tanaman ganja. (Antara)

Tersangka berhasil ditangkap setelah anggota kita menyamar sebagai pembeli ganja tersebut,
Pekanbaru, (Antarasumbar) - Dua kilogram ganja kering disita polisi dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pelalawan di daerah itu dan menangkap seorang pria sebagi pemilik "barang haram" itu serta akan diedarkannya di salah satu kabupaten di Provinsi Riau.

"Tersangka berhasil ditangkap setelah anggota kita menyamar sebagai pembeli ganja tersebut," kata Kepala Polres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan tersangka berinisial RA alias Robi (30) tersebut ditangkap pada Sabtu (19/1) akhir pekan kemarin seketika menyerahkan dua paket ganja masing-masing seberat satu kilogram kepada anggota Polri yang menyamar.

Pengungkapan itu, kata Irwan berawal dari informasi akurat yang diterima jajaran Polres Pelalawan terkait maranya peredaran narkoba jenis tanaman di Kota Pangkalan Kerinci, Ibu Kota Kabupaten Pelalawan.

Informasi itu terus didalami hingga polisi berhasil mengidentifikasi Robi, seorang warga yang aktif sebagai pengedar jenis tanaman memabukkan itu.

Ipda Rudi Alfonso, Kepala Satresnarkoba Polres Pelalawan kemudian mengatur siasat. Dia memerintahkan salah seorang anggotanya menyamar menjadi pembeli. Hasilnya, Robi yang diketahui juga sebagai pekerja serabutan itu terpedaya dan sepakat memenuhi pesanan ganja itu.

"Sabtu pukul 22.30 WIB, tersangka datang dan langsung menyerahkan satu plasti besar. Setelah dipastikan berisi ganja, Polisi langsung meringkus tersangka," tuturnya.

Lebih jauh, Kaswandi menjelaskan bahwa tersangka memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Kota Pekanbaru, yang hanya berjarak dua jam perjalanan darat menuju Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)