Tingkatkan partisipasi pemilih, Pemkot Padang Panjang sosialisasikan UU Pemilu

id Asrul

Tingkatkan partisipasi pemilih, Pemkot Padang Panjang sosialisasikan UU Pemilu

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membuka sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. (Antara Sumbar/Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menyosialiasikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada masyarakat setempat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul di Padang Panjang, Selasa, mengatakan dalam pelaksanaan pemilu partisipasi masyarakat sangat diperlukan sehingga dibutuhkan pemahaman mengenai pemilu mulai dari pelaksanaan hingga pengawasan..

Menurutnya pelaksanaan pemilu tidak sekadar penyaluran hak suara yang dimiliki masyarakat namun juga menjadi bentuk kepedulian terhadap demokrasi menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

"Pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam menghasilkan pemerintahan demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu ini diharapkan mendapat kepercayaan dan dukungan dari masyarakat," katanya.

Selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Asrul mengatakan sosialisasi juga untuk mengenalkan pada masyarakat mengenai hak dalam mengawasi jalannya pemilu.

Sosialisasi mengenai undang-undang pemilu yang digelas oleh BPBD Kesbangpol setempat itu menurutnya memiliki peran strategis dan setiap perangkat daerah mesti berperan mendukung tercipta pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

"Mengingat pemilu 2019 sudah semakin dekat, sosialisasi mengenai undang-undang pemilu dapat mewujudkan masyarakat yang paham mengenai haknya dalam mengikuti dan mengawal jalannya pemilu," ujarnya. (*)