UPTD KPHL Sumbar temukan kayu olah di Agam diduga dari hutan lindung (video)

id Kayu ilegal,UPTD KPHL Sumbar

UPTD KPHL Sumbar temukan kayu olah di Agam diduga dari hutan lindung (video)

Anggota Polisi Kehidupan UPTD KPHL Agam Raya Sumbar, sedang melihat petugas sedang membongkar kayu di kantor KPHL Agam Raya Sumbar Lubukbasung, Selasa (6/11). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Agam Raya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menemukan 6,14 meter kubik kayu rimba campuran berbagai ukuran saat patroli pengamanan hutan di Jorong Tandikek, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Agam Raya Sumbar, Afniwirman di Lubukbasung, Selasa, mengatakan, kayu terbagai beberapa ukuran, yakni tinggi enam centimeter, lebar 12 centimeter dan panjang enam meter sebanyak 95 batang.

Kemudian tinggi empat centimeter, lebar enam centimeter dan panjang empat meter sebanyak 78 batang.

Sementara tinggi enam centimeter, lebar 15 centimeter dan panjang empat meter sebanyak 24 batang. Lalu tinggi tiga centimeter, lebar 15 centimeter dan panjang empat meter sebanyak 15 batang.

Kayu dengan tinggi tiga centimeter, lebar 15 centimeter dan panjang empat meter sebanyak 15 helai.

"Kayu rimba campuran itu ditemukan di lokasi hutan produksi dan kita tidak menemukan pemiliknya," katanya.

Ia mengatakan, kayu itu berkemungkinan diambil di hutan lindung karena jarak temuan hanya beberapa meter dari hutan lindung.

Pihaknya akan menyurati wali nagari atau kepala desa adat agar menyampaikan kepada warganya terkait kepemilikan kayu tersebut.

Bagi merasa memiliki, mereka bisa datang ke Kantor UPTD KPHL dengan membawa surat kepemilikan.

Apabila mereka bisa melihat surat kepemilikan, maka kayu tersebut akan diserahkan setelah dilakukan pemeriksaan tunggul bekas pemotongan.

"Apabila lokasi di luar hutan lindung, maka kayu akan kita serahkan," katanya.

Ia mengatakan, kayu itu ditemukan saat tim dari UPTD KPHL Agam Raya Sumbar melakukan patroli pengamanan hutan di Agam.

Sesampai di tempat kejadian perkara, tim menemukan tumpukan kayu tersebut dan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan wali nagari terkait penemuan itu.

Saat itu wali nagari juga mengumumkan kepada warga. Namun tidak ada satupun warga setempat yang mengakui kayu tersebut dan kayu langsung dibawa ke Kantor UPTD KPHL Agam Raya Sumbar di Lubukbasung.

"Kayu telah kita amankan ke Kantor UPTD KPHL Agam Raya Sumbar dan patroli yang kita lakukan ini dalam rangka mencegah penebangan pohon di hutan lindung karena berdampak terhadap bencana longsor, banjir dan lainnya," katanya.

Ia mengakui jumlah hutan lindung di daerah itu seluas 37 ribu hektare dan hutan produksi sekitar 20 ribu hektare.

Dari 37 ribu hektar hutan lindung itu, sekitar 20 persen mengalami kerusakan akibat penebangan secara liar.

"Kita melakukan patroli setiap saat, melakukan sosialisasi dan lainnya dalam meminimalkan penebangan hutan lindung," katanya. (*)