Tanah Datar akan tambah investasi PT BPD

id Investasi, modal, bank

Tanah Datar akan tambah investasi PT BPD

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi. (Antara Sumbar)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat akan menambah nilai investasi pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di segala bidang.

"Saat ini masih dalam pengusulan ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tanah Datar kepada PT BPD Sumbar dengan nilai Rp194.374.000.000 rupiah," kata Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi di Batusangkar, Selasa.

Ia menyebutkan, nilai tersebut ditetapkan berdasarkan penyertaan modal sebelumnya ditambah analisa penasehat investasi yang dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan tahun selanjutnya dihitung sesuai persentase rentabilitas PT BPD Sumbar dan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, sebelumnya 2016 penyertaan modal pemkab kepada BPD adalah senilai Rp120.229.000.000 rupiah, dan deviden yang diterima cenderung mengalami peningkatan.

Deviden yang diterima tahun 2010 sampai 2015 adalah sebesar Rp132.616.264.277 rupiah, namun seiring waktu dan penambahan dari daerah lain, maka berdampak pada Tanah Datar sehingga terjadi penurunan deviden yang diterima saat ini.

Sementara itu, berdasarkan rencana bisnis PT BPD Sumbar, kebutuhan tambahan modal saham dari Pemkab Tanah Datar adalah sebesar Rp214.420.000.000 rupiah.

Sedangkan menurutnya berdasarkan analisa penasehat investasi, kemampuan keuangan daerah untuk penyertaan modal hanya sebesar Rp129.182.000.000 rupiah dengan kata lain jauh dari ideal.

Ia menambahkan, PT BPD Sumbar, merupakan bank yang dimiliki oleh Pemprov dan seluruh kabupaten/kota se Sumbar. Kepemilikan saham dari Pemda Tanah Datar sendiri pada tahun 2014 sekitar 10,43 persen, namun dengan peningkatan saham daerah lain maka pada Desember 2017 saham Tanah Datar menurun jadi 7,7 persen.

Penambahan modal tersebut menurut Irdinansyah merupakan upaya pemerintah untuk membidik potensi usaha yang prospektif dan menguntungkan dengan menekan sekecil mungkin risiko.

Disiapkannya ranperda terkait penambahan modal tersebut bertujuan untuk menjadi dasar hukum penambahan penyertaan modal, meningkatkan kepemilikan modal daerah kepada pihak ketiga

Selain itu untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga perbankan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. (*)