Sumbar tunggu arahan Kemenhub terkait angkutan daring

id Heri Nofiardi,angkutan daring

Sumbar tunggu arahan Kemenhub terkait angkutan daring

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi (Miko Elfisha) (Miko Elfisha/)

Padang, (Antaranes Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menunggu arahan kementerian tentang kelanjutan aturan angkutan daring (online) pascadicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung.

"Sebelumnya telah ada Pergub Nomor 1 Tahun 2018 tentang angkutan daring. Tapi karena aturan di atasnya dicabut, Pergubnya otomatis juga tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi di Padang, Senin.

Meski payung hukum angkutan daring itu belum jelas kelanjutannnya, tetapi Heri menilai tidak ada gesekan yang terjadi di Sumbar antara angkutan konvensional dan daring.

Ia menilai hal itu karena segmen pasar masing-masing moda transportasi itu telah terbagi secara otomatis sehingga bisa berjalan berdampingan.

"Ada masyarakat yang nyaman menggunakan transportasi konvensional seperti angkot atau Damri ke Bandara. Mereka biasanya tidak mau beralih ke moda transportasi daring, sehingga pasar untuk angkutan konvensional masih tetap ada," ujarnya.

Ada juga masyarakat yang mulai terbiasa menggunakan jasa angkutan daring dan secara berkala menggunakannya.

"Kita berharap kondusifitas ini tetap terpelihara meski aturannya masih menggantung," katanya.

Sebelumnya MA mencabut Permenhub 108 tahun 2017 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Aturan itu dinilai tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (*)