OJK berkolaborasi dengan industri keuangan susun regulasi keuangan digital (video)

id fintech, ojk

OJK berkolaborasi dengan industri keuangan susun regulasi keuangan digital (video)

Pengelola Fintech Tani Fund memberikan penjelasan tentang mekanisme pembiayaan pada pengunjung di Padang, Jumat (5/10) (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan industri keuangan terutama asosiasi untuk menyusun regulasi tentang inovasi keuangan digital.

"OJK punya peran melindungi konsumen, pada sisi lain industri keuangan butuh inovasi dan kreativitas, untuk menyeimbangkannya kami berkolaborasi dengan industri guna menyusun regulasi yang adil," kata Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunangar di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu pada kegiatan Sosialisasi Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.

Menurutnya dalam membuat peraturan tentang keuangan digital pihaknya tidak mengatur terlalu detail dan rinci sebagaimana perbankan guna menumbuhkan ruang inovasi dan kretivitas bagi pelaku keuangan digital.

Oleh sebab itu kami bersinergi dengan asosiasi untuk menyusun aturan pelaksanaan yang lebih tepat untuk masing-masing fintech, kata dia.

Bahkan menurutnya kalau ada model fintech baru maka pihaknya akan mengkaji untuk kemudian membuat aturannya.

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.

Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para inovator keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuhkembangkan inovasi-inovasi di industri jasa keuangan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Peraturan OJK 13/2018 juga berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital.