BPD Sumbar : Syarat pinjaman KUR 2024 tidak rumit

id Bank Nagari,KUR, Slik OJk

BPD Sumbar : Syarat pinjaman KUR 2024 tidak rumit

Bank Nagari Sumatera Barat. (ANTARA/HO-Bank Nagari)

Padang (ANTARA) - Manajemen Bank Nagari menegaskan kriteria dan dokumen syarat pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 tidak rumit sehingga dapat diakses dengan mudah oleh semua nasabah.

"Tidak rumit. Yang penting jaga kualitas diri yaitu tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sebagaimana tercatat di database Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK), dulunya dikenal dengan BI-Checking," kata Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candradi Padang, Rabu.

Selain tidak memiliki tunggakan pinjaman, warga tinggal menyiapkan KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal enam bulan.

Demikian juga kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Wali Nagari/Kelurahan/instansi yang berwenang lainnya.

"Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha super mikro (plafon KUR sampai dengan Rp10 juta). Meskipun pendirian usahanya kurang dari enam bulan, tetap dapat mengakses KUR Super Mikro, dengan syarat harus mengikuti pendampingan, atau mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, atau tergabung dalam Kelompok Usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak," katanya.

Menurut dia, untuk tahun 2024 pemerintah masih mempertahankan kebijakan suku bunga atau tarif margin KUR yang ringan dan sangat kompetitif dibandingkan skim-skim pinjaman lainnya.

Bahkan untuk KUR Super Mikro suku bunga atau tarif marginnya hanya 3 persen per tahun.

Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil dengan plafon diatas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta, suku bunga atau tarif marginnya setara 6 persen per tahun untuk debitur yang baru pertama kali mendapatkan KUR, kemudian setara 7 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR kedua kali, setara 8 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR ketiga kali, dan selanjutnya setara 9 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR keempat kali.

"Persyaratan agunan di KUR tetap dipertahankan kemudahannya, dan nasabah tidak perlu khawatir karena memang KUR ditujukan kepada pelaku usaha yang berkarakter baik dan usahanya butuh permodalan namun punya keterbatasan penyediaan agunan tambahan yang cukup," ujarnya.

Ia menjelaskan, UMKM adalah tulang punggung perekonomian di Sumatera Barat, sehingga sudah seharusnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar senantiasa memberikan perhatian dan mendukung pengembangan usaha UMKM, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.

Dia mengajak pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan fasilitas permodalan yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

"Masyarakat silahkan juga mengajukan pinjaman KUR secara online melalui menu N-Form di website Bank Nagari atau mendaftar di menu N-Form pada Aplikasi Ollin, atau menghubungi Nagari Call," ujarnya.

Pada 2024, pemerintah mempercayakan pagu KUR yang disalurkan Bank Nagari sebesar Rp 2 triliun. Pagu itu terdiri pagu KUR Konvensional sebesar Rp 1,6 triliun dan pagu KUR Syariah sebesar Rp 400 miliar.