Polres Solok Kota tangkap dua pengedar sabu-sabu pasokan dari Pekanbaru

id ekspose kasus

Polres Solok Kota tangkap dua pengedar sabu-sabu pasokan dari Pekanbaru

Wakapolres Solok Kota, Kompol Sumintak, didampingi Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi dalam ekspos kasus di Mapolres setempat, Jumat (21/9). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di daerah itu pada Jumat.

"Pertama kami menangkap SP (43) di Kelurahan Tanjung Paku, kemudian MY (44) di Kelurahan Nan Balimo," kata Wakapolres Solok Kota, Kompol Sumintak, didampingi Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi dalam ekspos kasus di Mapolres setempat, Jumat.

Ia menerangkan penangkapan SP berawal dari informasi bahwa di Perumnas Tanjung Paku, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika.

Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di daerah itu sekitar pukul 01.30 WIB, dan mengamankan pelaku SP di rumahnya.

Dari penggeledahan tim menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening disimpan dalam besi rel gorden pintu kamar.

Dari keterangan SP diperoleh informasi bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Provinsi Riau dengan terlebih dahulu transit di Kabupaten Dharmasraya.

Masih keterangan dari SP pelaku berinisial MY sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Dharmasraya untuk diedarkan di Kota Solok.

Kemudian tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di daerah Nan Balimo, dan sekitar pukul 04.00 Wib petugas berhasil mengamankan MY di atas mobil Avanza warna silver BA 1318 VL yang sedang berhenti di depan Masjid Nurul Sakinah, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 10 gram.

Paket tersebut ditemukan di pedal kopling mobil. Petugas juga mengamankan dua unit handphone serta uang tunai Rp1.688.000.

Saat ini, tim juga masih memburu pelaku berinisial D yang mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru ke Dharmasraya

Pelaku MY yang merupakan warga Jorong Pasar Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya terancam hukuman berat karena dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, kepemilikan sabu di atas lima gram, dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan pelaku SP diancam dengan Pasal 111 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (*)