"Jaksa Masuk Pasar", konsultasi persoalan hukum secara gratis

id Jaksa, hukum, tanah datar, pasar

"Jaksa Masuk Pasar", konsultasi persoalan hukum secara gratis

Kejaksaan Negeri Tanah Datar. (Antara Sumbar/Syahrul R)

Untuk sementara kita memberikan pelayanan gratis dan masyarakat dapat berkonsultasi tentang segala persoalan, seperti tentang tanah, perceraian dan lain sebagainya
Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Program 'Jaksa Masuk Pasar' yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Sumatera Barat sediakan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, M Fatria di Batusangkar, Kamis, mengatakan melalui program ini masyarakat Tanah Datar dapat berkonsultasi terkait persoalan hukum secara cuma-cuma di pasar Batusangkar.

"Untuk sementara kita memberikan pelayanan gratis dan masyarakat dapat berkonsultasi tentang segala persoalan, seperti tentang tanah, perceraian dan lain sebagainya," katanya.

Ia menyebutkan, program ini akan dilakukan di pasar Batusangkar setiap hari Kamis. Selain itu, program Jaksa Masuk Pasar juga akan dilaksanakan di beberapa pasar tradisional lain, seperti pasar Rambatan, pasar Sungai Tarab, dan pasar Simabur.

Menurut dia, saat ini pihaknya terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Selain konsultasi hukum melalui program Jaksa Masuk Pasar, nantinya urusan tilang juga dapat diselesaikan di pasar Batusangkar, setiap hari kamis.

"Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor kejaksaan di Pagaruyung," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui program ini diharapkan dapat merubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi takut dengan kejaksaan maupun aparat penegak hukum.

Sementara itu ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra mengapresiasi terobosan program Jaksa Masuk Pasar yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar tersebut karena dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi tentang hukum.

"Hendaknya masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mencari solusi persoalan hukum yang dialami," katanya. (*)