Polres Padang Pariaman giat operasi Pekat

id Polres Padang Pariaman,Operasi Pekat

Polres Padang Pariaman giat operasi Pekat

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, gelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk mengurangi perjudian di daerah.

"Dari 24 Agustus hingga sekarang Polres Padang Pariaman telah menangani delapan kasus perjudian," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho di Parit Malintang, Kamis.

Ia menyebutkan jenis perjudian di antaranya domino, song, dan togel.

Informasi adanya perjudian diperoleh pihaknya dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya perbuatan itu.

"Setelah mendapatkan laporan anggota pun langsung ke lokasi dan menemukan pelaku sedang berjudi serta dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa alat yang digunakan dan taruhan," katanya.

Ia mengatakan penangkapan kasus judi terakhir yang dilakukan pihaknya yaitu pada Rabu kemarin di Korong Kampuang Tangah, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai.

Jenis perjudian yang dilakukan yaitu domino yang dilakukan oleh empat tersangka yang mana salah satunya merupakan aparatur sipil negara di daerah itu.

Namun pada saat penangkapan pihaknya hanya bisa menangkap dua orang pelaku sedangkan dua lainnya melarikan diri.

Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp31.000 dan batu domino.

Selain menangkap tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis domino, lanjutnya di lokasi yang sama pihaknya juga menangkap dua tersangka dari lima pelaku tindak pidana perjudian jenis song.

"Sedangkan tiga pelaku melarikan diri," ujarnya.

Untuk kasus jenis perjudian tersebut pihaknya menemukan barang bukti uang senilai Rp165.500 dan kartu remi 108 lembar warna biru.

Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Fetrizal mangatakan dari Januari hingga sekarang pihaknya telah manangani sembilan kasus tindak pidana perjudian.

Pihaknya mencatat pada 2017 Polres Padang Pariaman telah menangani 12 kasus perjudian yang berada di wilayah hukum instansi tersebut. (*)