Mediasi gagal, sengketa pemilu di Agam berlanjut ke sidang ajudikasi

id bawaslu agam,sidang adjudikasi,sengketa pemilu

Mediasi gagal, sengketa pemilu di Agam berlanjut ke sidang ajudikasi

Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Bawaslu Kabupaten Agam, Jumat (24/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengatakan, penyelesaian sengketa proses pemilihan umum (Pemilu) 2019, bagi lima partai politik di daerah itu dilanjutkan ke sidang adjudikasi.

"Sidang adjudikasi itu dilakukan setelah tidak tercapai hasil kesepakatan antara pemohon atau pengurus partai politik dengan termohon atau KPU setempat saat mediasi yang kita lakukan," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Jumat.

Ia mengatakan, kelima partai politik itu yakni, PSI, Perindo, PBB, Berkarya dan Gerindra. Pengurus partai politik itu menyampaikan berbagai tuntutan akibat bakal calon anggota legislatif (Caleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

Partai politik itu mengikuti beberapa sidang adjudikasi seperti, sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan pokok permohonan oleh pemohon, sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan tanggapan dan jawaban termohon.

Selain itu sidang adjudikasi dengan agenda pemeriksaan alat bukti, saksi, dan sidang adjudikasi dengan agenda pembaca putusan.

"Sidang ini telah dimulai beberapa hari lalu di Sekretariat Bawaslu Agam," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Agam menerima delapan partai politik yang mengajukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dari delapan partai politik itu, tambahnya, tiga partai politik yakni, PKS, Hanura dan PDIP bisa diselesaikan secara mediasi antara pemohon dan termohon.

Tiga partai politik itu mengajukan penyelesaian sengketa proses Pemilu akibat salah satu bakal Caleg tidak memenuhi syarat karena perbedaan nama antara KTP elektronik dengan ijazah, perbedaan nama antara KTP dengan daftar riwayat hidup dan surat peryataan.

Ketua DPD Perindo Agam, Irma berharap tiga bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU bisa lolos atau memenuhi syarat.

Ketiga bakal Caleg itu yakni, Supriadianto pada daerah pemilihan Agam satu meliputi Kecamatan Tanjungmutiara dan Lubukbasung. Bakal Caleg itu tidak memenuhi syarat akibat keterlambatan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota PPS di Tanjung Sani.

Sedangkan Maiseles Evasanti dari daerah pemilihan satu Kecamatan Lubukbasung dan Tanjungmutiara. Bakal caleg itu tidak memenuhi syarat akibat tidak terdaftar di daftar pemilih sementara.

Selain itu, Gustia Murni di daerah pemilihan enam meliputi Kecamatan Tanjungraya dan Matur. Bakal Caleg itu tidak memenuhi syarat akibat surat kesehatan yang dikeluarkan RSUP Ahmad Mucktar dinyatakan tidak sehat. (*)