Pangan rumahan sasar konsumen anak-anak, BPOM awasi penggunaan zat berbahaya

id bpom

Pangan rumahan sasar konsumen anak-anak, BPOM awasi penggunaan zat berbahaya

Jumpa pers BPOM, Gubernur Irwan Prayitno dan Dinas Pangan Sumbar di Padang, Rabu. (Antara Sumbar/Miko Elfisha)

Anak-anak belum bisa memilah pangan yang dikonsumsi, karena itu untuk perlindungan, proses produksinya yang harus diawasi
Padang, (Antaranews Sumbar) - Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Helfery mengatakan industri pangan rumahan harus mendapatkan pengawasan karena hasil produksinya sebagian menyasar konsumen anak-anak.

"Anak-anak belum bisa memilah pangan yang dikonsumsi, karena itu untuk perlindungan, proses produksinya yang harus diawasi dari penggunaan zat berbahaya," katanya di Padang, Rabu.

Ia mengatakan itu usai memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Sumbar di Padang.

Sampel yang diambil oleh BPOM dari jajanan di sekolah-sekolah pada 2016 sebanyak 14,9 persen tidak memenuhi syarat. Angka ini hanya turun tipis dibanding sampel pangan tidak memenuhi syarat di tahun 2015 sebanyak 16,2 persen.

Artinya masih banyak jajanan itu yang berbahaya bagi kesehatan anak dan harus diawasi.

Diperkirakan jajanan pangan di sekolah-sekolah 60 persen tidak memenuhi syarat, tetapi dengan sosialisasi dan intervensi pihak terkait pada pelaku industri, angka itu sudah turun menjadi 30 persen.

Secara bertahap BPOM berupaya menurunkan angka itu hingga minimal agar generasi penerus bangsa bisa mendapatkan asupan pangan yang baik sehingga SDM bisa meningkat.

Namun BPOM tidak bisa berjalan sendiri untuk hal tersebut, karena itu perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam mata rantai pengawasan dan pendampingan.

"Dalam beberapa hal, penuntasan pengawasannya ada di pemerintah daerah. Kami mencatat, baru 30 persen pengawasan yang ditindaklanjuti," katanya.

Butuh koordinasi yang lebih baik antarinstansi agar ketahanan dan keamanan pangan bisa terwujud.

Sejumlah poin yang harus diperhatikan, di antaranya adalah kelayakan sanitasi industri pangan, pengetahuan pelaku usaha mengenai higienitas, dan penggunaan bahan-bahan yang dilarang.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mendukung penuh pengawasan pangan berbahaya tersebut salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelaku industri dan masyarakat tentang penggunaan zat berbahaya dalam makanan.

Sosialisasi dan edukasi itu disesuaikan dengan perkembangan zaman yang bergerak ke arah digital.

Selain itu pemerintah akan lebih tegas dalam menindak pelaku usaha yang tidak mempedulikan penggunaan bahan berbahaya dalam produknya.

"Kalau mereka (produsen pangan nakal) masih ngeyel, kami sanksi," katanya.

Tahun ini, Pemprov Sumbar mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) mengenai keamanan dan ketahanan pangan. Perda yang saat ini sedang dibahas dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumbar ini, nantinya juga akan menyinggung mengenai distribusi sayur dan buah-buahan yang mengandung pestisida, penggunaan zat warna dalam makanan, dan kandungan zat berbahaya seperti formalin dan boraks. (*)