BPOM Payakumbuh tidak temukan pangan olahan tak memenuhi ketentuan

id BPOM Payakumbuh,berita payakumbuh,berita sumbar

BPOM Payakumbuh tidak temukan pangan olahan tak memenuhi ketentuan

Kepala BPOM Payakumbuh Iswadi saat menyampaikan intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal dan tahun baru, Jumat (29/12). Antara/Akmal Saputra

Payakumbuh (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Payakumbuh tidak menemukan pangan olahan tak memenuhi ketentuan (TMK) pada pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024.

Kepala BPOM di Payakumbuh Iswadi di Payakumbuh, Jumat, mengatakan terdapat 19 sarana yang dilakukan pemeriksaan semenjak 1 Desember 2023.

"Untuk di Kota Payakumbuh sampai saat ini kita telah melaksanakan pemeriksaan kepada 19 sarana seperti gudang distributor dan ritel tradisional," ujarnya saat penyampaian hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal dan tahun baru, Jumat (29/12).

Ia mengatakan bahwa tidak ada temuan pangan olahan yang TMK atau seluruhnya memenuhi sarana kebutuhan. Pangan olahan yang TMP sepertu tanpa Izin Edar, rusak, dan kedaluwarsa.

"Alhamdulillah angka ini menurun dari pelaksanaan kegiatan yang sama pada 2022, penurunannya mencapai 30 persen karena pasa tahun sebelumnya kita masih mendapati sarana yang TMK," kata dia.

Disampaikannya bahwa pengawasan ini telah berlangsung sejak 1 Desember 2023 yang terbagi dalam 5 tahap dan masih akan berlangsung hingga 3 Januari 2024.

BPOM di Payakumbuh melakukan pengawasan di tujuh wilayah kerjanya yakni Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar.

Ia mengatakan Badan POM berkomitmen selalu hadir melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman melalui pengawasan dan penindakan baik secara rutin maupun secara khusus seperti Intensifikasi Pengawasan Pangan menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Pengawasan khusus seperti ini mengingat intensitas peredaran pangan selama masa natal dan tahun baru meningkat. Hal ini untuk mengantisipasi peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.

Selanjutnya sebagai langkah perlindungan masyarakat dari produk pangan olahan yang berisiko terhadap kesehatan.

Secara nasional, sambungnya intensifikasi pengawasan dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia bekerja sama dengan lintas sektor terkait dabtelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2.438 sarana peredaran pangan olahan di 34 provinsi.

"Dari seluruh sarana yang diawasi, di seluruh wilayah Indonesia terlihat adanya penurunan jumlah sarana yang tidak TMK sebesar 546 dibandingkan tahun lalu," ujarnya.