Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 717 pemilih pemula di Kota Pariaman, Sumatera Barat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik saat pemilihan.
"KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pariaman untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut saat pemilihan 27Juni 2018," kata Ketua KPU Pariaman Boedi Satria, di Pariaman, Selasa.
Meskipun para pemilih pemula tersebut belum memiliki E-KTP, namun masih bisa menggunakan hak suara berdasarkan surat keterangan dari dinas terkait.
Ia menjelaskan saat KPU melakukan penghitungan DPT, 717 pemilih pemula tersebut belum memiliki E-KTP.
KPU bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ujarnya, hanya menerbitkan surat keterangan tersebut di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia menambahkan jumlah DPT dari empat kecamatan dan 71 desa maupun kelurahan tercatat sebanyak 59.245 pemilih.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman Syahfirman mengatakan surat keterangan tersebut telah diterbitkan sejak 18 April 2018.
Namun kata dia, sejak penerbitan surat keterangan tersebut hingga awal Juni 2018 diperkirakan sudah ada para pemilih pemula yang melakukan perekaman E-KTP.
Pemerintah daerah ujar dia, telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat perekaman E-KTP untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak.
Salah satu upaya dilakukan yaitu sistem jemput bola ke lapangan bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP sejak awal April 2018 hingga Juni 2018.
"Setiap hari para petugas langsung turun masing-masing ke dua desa untuk melakukan percepatan perekaman E-KTP," katanya. (*)