Wadahi keluhan masyarakat, Ombudsman buka posko pengaduan penerimaan siswa baru

id ombudsman

Wadahi keluhan masyarakat, Ombudsman buka posko pengaduan penerimaan siswa baru

Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Dok.Pribadi)

Jika tidak tersedia informasi tentang kuota penerimaan dan rombongan belajar, bisa saja jumlahnya diotak atik untuk kelulusan siswa tertentu
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat membuka posko pengaduaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk menjembatani keluhan masyarakat yang mengalami perlakuan tidak adil dan mendorong proses yang transparan.

"Posko pengaduan bertujuan mendorong hadirnya penerimaan peserta didik baru yang bersih sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Ia mengimbau masyarakat agar melapor ke Ombudsman jika menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika ada penyimpangan, laporan dapat disampaikan lewat pesan seluler ke nomor nomor 08121373770 dengan format Nama pelapor*No KTP*Nama Sekolah*Isi laporan.

Selain itu bisa juga menghubungi kantor Ombudsman dengan nomor 0751 892521, katanya.

Kemudian Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Ombudsman di Jalan Sawahan No 58 Padang.

Ombdusman juga meminta pihak sekolah untuk transparan dalam mengumumkan kuota penerimaan siswa baru tingkat SMA mencegah adanya permainan.

"Jika tidak tersedia informasi tentang kuota penerimaan dan rombongan belajar, bisa saja jumlahnya diotak atik untuk kelulusan siswa tertentu," kata dia.

Oleh sebab itu pihaknya meminta dibuka dan diumumkan sehingga jelas berapa jumlah siswa dan rombongan belajar yang diterima.

Selain itu ia mengingatkan sekolah harus mengakomodasi minimal 20 persen siswa kurang mampu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk pendaftaran mesti gratis dan tanpa pungutan mengacu pada Pasal 18 Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB.

Dalam Permendikbud tersebut tegas disebutkan biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS, kata dia.

"Bahkan ketentuan itu menyebut pendaftaran ulang tidak dipungut biaya," ujarnya lagi. (*)