DPR secepatnya kirimkan surat pada pemerintah terkait persetujuan RUU antiterorisme

id DPR

DPR secepatnya kirimkan surat pada pemerintah terkait persetujuan RUU antiterorisme

Gedung MPR-DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (cc)

Hari ini kami akan upayakan mengirimkan surat hasil keputusan rapat ke pemerintah supaya segera diundangkan,
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan institusinya secepatnya mengirimkan surat persetujuan kepada perintah terkait persetujuan DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Antiterorisme.

DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

"Hari ini kami akan upayakan mengirimkan surat hasil keputusan rapat ke pemerintah supaya segera diundangkan," kata Bambang di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan setelah DPR memberikan persetujuan maka "bola" ada di tangan pemerintah untuk segera mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Dia berharap ke depan kalau ada sesuatu maka DPR tidak menjadi "kambing hitam" karena proses pembahasan UU dilakukan secara bersama antara DPR dengan pemerintah.

"Sekarang kami mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang sudah kita putuskan bersama," ujarnya.

Dia mengatakan UU yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terdapat penambahan hal-hal baru seperti Bab Pengawasan, Bab Soal Korban, Bab Kelembagaan, Bab Pengawasan dan soal Peran TNI.

Bambang juga meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan amanat dari RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, agar segera ditetapkan setelah RUU tersebut disahkan.

"Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung pelaksanaan RUU tersebut yang akan dilaksanakan oleh pemerintah setelah diundangkan," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.