Razia pekat jelang Ramadhan, Tim SKP2D Agam sita puluhan liter tuak (Video)

id jeriken tuak

Razia pekat jelang Ramadhan, Tim SKP2D Agam sita puluhan liter tuak (Video)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, sedang mengangkat jiriken minuman keras jenis tuak berisi 25 liter, Rabu (15/5). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Operasi ini dalam rangka meminimalkan penyakit masyarakat di daerah itu selama Ramadhan, sehingga masyarakat khusuk menjalankan ibadah puasa
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil menyita puluhan liter minuman keras jenis tuak saat razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadhan 1439 hijriah, Selasa (15/5) malam pukul 20.00-24.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Agam, Dandi Pribadi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan 25 liter tuak disita dari warung milik Rita Susanti (42) dengan alamat Padang Caku, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari.

"Kita juga mengamankan galon air, gelas, jiriken dan lainnya dari warung itu. Saat tim sampai di lokasi warung, tim juga menemukan sekelompok pemuda, termasuk anak di bawah umur yang sedang menikmati minuman keras tersebut," katanya didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar setempat, Ali Akbar.

Ia menambahkan tim dengan jumlah 38 orang yang berasal dari Satpol PP Damkar, Denpom 1/4-3, Polres Agam dan Kodim 0304 Agam juga mengamankan satu unit meja trombol di Bawah Simpang Tigo, Kecamatan Lubukbasung.

Sementara empat titik target operasi bocor, sehingga tim tidak menemukan mesin judi jectpot yang pada sore sebelumnya masih ada. Diperkirakan operasi ini bocor, namun pihaknya tetap mengadakan razia setiap saat selama Ramadhan.

"Operasi ini dalam rangka meminimalkan penyakit masyarakat di daerah itu selama Ramadhan, sehingga masyarakat khusuk menjalankan ibadah puasa," tambahnya.

Saat ini, tuak dan meja trombol telah diamankan ke Mako Satpol PP Damkar setempat untuk proses selanjutnya.

Dalam waktu dekat, pemilik warung akan dipanggil untuk diperiksa. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"PPNS akan memeriksa pemilik warung dalam waktu dekat dan apabila selesai, maka berkas akan dikirim ke PN Lubukbasung," katanya.

Selama 2018, tambahnya, pihaknya telah mengajukan empat kasus tipiring ke PN Lubukbasung. Dari empat kasus itu, satu kasus sedang dalam proses dan tiga kasus telah divonis akibat melanggar pasal 4 huruf c dan huruf d Jo pasal 13 dan pasal 14 Perda Kabupaten Agam Nomor 6 tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.

"Dua tersangka membayar denda sebesar Rp2 juta dan satu tersangka membayar denda Rp3 juta. Uang tersebut masuk ke kas negara," katanya. (*)