Padang Panjang (ANTARA) - Tim Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang menemukan sekitar 50 liter minuman keras (miras) jenis tuak di rumah “RT” (29), Kelurahan Silaing Bawah pada Senin (7/3) malam.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri melakukan penindakan langsung malam itu juga dengan mengamankan barang bukti dan pemilik.
Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH menyebutkan, tim menemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah.
"Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Ditambahkan Idris, ini bukanlah kali pertama “RT” melakukan pelanggaran. Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.