Padang Panjang (ANTARA) - Tim Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang menemukan sekitar 50 liter minuman keras (miras) jenis tuak di rumah “RT” (29), Kelurahan Silaing Bawah pada Senin (7/3) malam.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri melakukan penindakan langsung malam itu juga dengan mengamankan barang bukti dan pemilik.
Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH menyebutkan, tim menemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah.
"Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Ditambahkan Idris, ini bukanlah kali pertama “RT” melakukan pelanggaran. Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Berita Terkait
Imigrasi Agam gelar Rapat Timpora di Kota Payakumbuh
Rabu, 1 Mei 2024 19:27 Wib
BNI Berbagi, salurkan bantuan pangan ke masyarakat terdampak erupsi Gunung Marapi
Rabu, 1 Mei 2024 19:20 Wib
Nagari Jawi-Jawi Solok ikut penilaian kampung KB tingkat nasional
Rabu, 1 Mei 2024 17:37 Wib
Pemkot Bukittinggi jajaki kerja sama budaya dengan Kelantan Malaysia
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
Pemprov Sumbar serahkan bantuan ayam KUB di Pasaman Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
KSP: Program JKP bentuk komitmen negara jaga kesejahteraan buruh
Rabu, 1 Mei 2024 14:28 Wib
Prabowo ajak buruh berjuang bersama wujudkan Indonesia Emas
Rabu, 1 Mei 2024 14:28 Wib