Padang Panjang (ANTARA) - Tim Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang menemukan sekitar 50 liter minuman keras (miras) jenis tuak di rumah “RT” (29), Kelurahan Silaing Bawah pada Senin (7/3) malam.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri melakukan penindakan langsung malam itu juga dengan mengamankan barang bukti dan pemilik.
Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH menyebutkan, tim menemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah.
"Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Ditambahkan Idris, ini bukanlah kali pertama “RT” melakukan pelanggaran. Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Berita Terkait
Kemenkumham sukses tingkatkan kesadaran perlindungan merek di Sumbar
Selasa, 19 November 2024 13:49 Wib
Prabowo di G20: Makan bergizi gratis bagian vital strategi pemerintah
Selasa, 19 November 2024 13:43 Wib
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
Selasa, 19 November 2024 13:42 Wib
Presiden desak gencatan senjata di Ukraina dan Gaza pada KTT G20
Selasa, 19 November 2024 13:35 Wib
Prabowo di KTT G20 sebut alokasi terbesar APBN pada pendidikan
Selasa, 19 November 2024 13:34 Wib
BPJS Kesehatan ungkap Program UHC Sumbar meningkat selama 2024
Selasa, 19 November 2024 12:09 Wib
Kejari Padang: Pemberantasan judi daring harus dilakukan menyeluruh
Selasa, 19 November 2024 12:05 Wib
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit
Selasa, 19 November 2024 11:51 Wib