Pasaman Barat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan patroli dan razia ke warung-warung yang menjual minuman tradisional tuak di daerah itu dan membubarkan keramaian.
"Patroli ini sudah kita mulai dan akan kita lanjutkan ke tempat-tempat lain di kecamatan yang ada sebagai antisipasi virus Corona penyebab penyakit COVID-19," kata Kepala Satuan Pol PP Pasaman Barat, Abdi Surya di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya tujuan razia dan patroli ke warung tempat menjual tuak selain menertibkan penjualan minuman keras juga untuk antisipasi penyebaran COVID-19.
"Biasanya warung itu selalu ramai dan tempat berkumpulnya masyarakat. Kemarin kita membubarkan warga di warung tuak di daerah Bateh Samuik Talamau. Sejumlah tuak kita amankan," jelasnya.
Ia menyebutkan razia dan patroli akan terus ditingkatkan ke seluruh wilayah Pasaman Barat mengingat adanya surat edaran bupati dan maklumat Kapolri agar tidak ada lagi lokasi keramaian antisipasi COVID-19.
"Mari bersama-sama mengantisipasi virus ini. Jangan keluar rumah jika tidak terlalu penting. Mari jaga kebersihan diri dan lingkungan," sebutnya.
Selain itu Pemkab Pasaman Barat juga telah mengeluarkan surat edaran agar semua kafe dan tempat karaoke tidak beroperasi sejak 24 Maret sampai 13 April 2020 sebagai antisipasi COVID-19.
"Kita mengharapkan pengusaha kafe dan karaoke patuh terhadap surat edaran ini. Jangan beroperasi saat ini. Mari bersama-sama mengantisipasi virus corona," ujarnya.
Terkait jika ada karyawan yang berasal dari luar daerah agar pemilik kafe dan karaoke melaporkan kepada petugas kesehatan.
"Mari bersama-sama beperan melawan COVID-19. Patuhi imbauan pemerintah dalam rangka keselamatan bersama," harapnya.