Jelang Ramadhan Polres Pariaman amankan empat kilogram ganja (video)

id ganja

Jelang Ramadhan Polres Pariaman amankan empat kilogram ganja (video)

Kepala Kepolisian Resor Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan (empat dari kanan) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti narkoba di Pariaman, Sumbar, Selasa (15/5). AKBP Andry Kurniawan mengatakan selama operasi cipta kondisi di wilayah hukumnya berhasil menangkap lima pelaku beserta barang bukti jenis ganja dan sabu. ANTARA SUMBAR/Zulfikar/Maril/18

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat berhasil mengamankan empat kilogram ganja kering siap edar dari tangan empat orang pelaku dalam operasi cipta kondisi.

"Keempat pelaku merupakan satu jaringan yang berupaya menyebarluaskan narkoba golongan satu jenis ganja di wilayah hukum Polres Pariaman," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, di Pariaman, Selasa.

Dari tangan pelaku anggota kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, ujar dia.

Ia mengatakan empat orang pelaku tersebut berinisial Rp, Ia, Dt, dan Fa yang merupakan warga Kota Pariaman dan berhasil diamankan pada 13 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 Wib di Kecamatan Pariaman Tengah.

Awalnya kata dia, pihak kepolisian menerima informasi adanya transaksi jual beli narkoba sebanyak 15 kilogram, namun 10 kilogramnya sudah terlebih dahulu dijual ke daerah Solok.

"Lima kilogram ganja kering lainnya di sebar di Kota Pariaman, namun satu kilogram sudah sempat dijual pelaku sehingga hanya empat kilogram yang berhasil diamankan polisi," kata dia.

Kemudian lanjut dia, selama satu minggu operasi cipta kondisi pihak kepolisian setempat juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba inisial D dengan barang bukti tiga gram sabu-sabu.

Atas perbuatannya pelaku kasus narkotika tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, diduga barang haram tersebut juga ikut dikendalikan oleh seseorang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman.

"Pengakuan tersangka memang ada orang yang mengendalikan dari dalam Lapas, namun hal itu masih kami dalami untuk mengungkap kasus ini," ujar dia.