Dalam empat hari, Polres Solok sita 1.077 liter tuak dan 1.635 botol miras

id miras

Dalam empat hari, Polres Solok sita 1.077 liter tuak dan 1.635 botol miras

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan menunjukkan barang bukti miras yang disita, Selasa (24/4). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Dalam empat hari razia, selain mengamankan minuman keras, kita juga menahan tujuh orang penjual dan pemilik minuman keras tersebut
Solok, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menyita 1.077 liter minuman keras jenis tuak, dan 1.635 botol minuman beralkohol berbagai bermerek dari sejumlah kedai dalam razia pekat sepanjang April 2018.

"Dalam empat hari razia, selain mengamankan minuman keras, kita juga menahan tujuh orang penjual dan pemilik minuman keras tersebut," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan saat ekspose kasus di Solok, Selasa.

Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya peredaran minuman keras di daerah itu.

Petugas kemudian merazia di kedai tuak "Sitompul" di Kelurahan Tanah Garam dan menemukan barang bukti satu jeriken 30 liter tuak siap jual.

Dari Tanah Garam petugas bergerak ke kedai "Utiah" di Pasar Raya Solok dan ditemukan tiga botol minuman beralkohol.

Selanjutnya petugas melanjutkan razia ke Kelurahan Kampai Tabu Karambia, dan di salah satu kedai ditemukan 30 liter tuak.

Sehari kemudian, petugas menuju Jalan Mahadin kelurahan Kampung Jawa dan menyita sebanyak 117 liter tuak dari salah satu kedai.

Kemudian petugas melanjutkan razia ke Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, di Gang Sirsak Pandan Baru rumah Edi ditemukan 1.632 botol minuman keras berbagai merek.

Dari Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, petugas langsung ke Simpang AA, jalan lintas Singkarak dan menemukan 30 jeriken atau 900 liter tuak di rumah yang pemiliknya bernama Leo.

Dony juga menyebutkan dalam operasi Bina Kusuma pada Maret 2018, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 86 botol minuman keras berbagai merek dari sembilan TKP di wilayah hukum Polres Solok.

Ia menyebutkan pihaknya bertekad menegakkan perda Kota Solok dalam rangka mewujudkan daerah "0 persen miras". Perda tentang miras tersebut antara lain memberikan denda Rp500 ribu dan kurungan satu bulan jika mengonsumsi barang haram tersebut. (*)