Gubernur bantah pejabat di Sumbar diperiksa kejaksaan

id Irwan Prayitno,Kejati Sumbar

Gubernur bantah pejabat di Sumbar diperiksa kejaksaan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Tidak ada itu. Saya baru dengar
Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membantah ada pejabat eselon II di lingkungan pemeritahannya sedang diperiksa oleh pihak kejaksaan tinggi setempat karena tersandung kasus penggelembungan atau mark up anggaran pembangunan kantor.

"Tidak ada itu. Saya baru dengar," kata dia di Padang, Senin.

Ia mengakui ada salah seorang pejabat eselon II yang ditegur oleh Inspektorat, namun bukan karena temuan terkait mark up anggaran, tetapi karena persoalan internal kepegawaian dengan pejabat eselon III di bawahnya.

Ada pula beberapa pengaduan dari bawahan pejabat itu kepada ispektorat dan telah ditindaklanjuti dan tidak ada yang berlanjut ke proses hukum.

Irwan menyebutkan pejabat yang tidak disebutkan namanya itu memang memiliki temperamen tinggi dan suka marah-marah pada bawahannya.

"Saya sudah ingatkan tentang temperamennya itu," kata dia.

Sebelumnya beredar informasi beberapa orang pejabat eselon II dan III pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumbar sedang diperiksa oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi setempat.

Disebutkan pemeriksaan itu terkait mark up pembangunan gedung kantor dengan nilai proyek di bawah Rp200 juta.

Informasi itu menyebar di beberapa group Whats App dan ditanggapi beragam oleh masyarakat.

Saat ini satu-satunya ASN Sumbar yang sedang dalam proses persidangan adalah Yusafni yang terjerat kasus Surat Pertanggungjawaban (SPj) Fiktif.

Kasusnya dimulai pada tahun 2012, saat ia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian pada 2013 - 2016 selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sejumlah proyek yang dikorupsi adalah proyek ganti rugi lahan di Jalan Samudera Kota Padang, ganti rugi lahan pembangunan Jalur II Bypas Padang, pembangunan Flyover Duku, Padang Pariaman, dan pembangunan Stadium yang juga di Padang Pariaman.

Kerugian negara mencapai Rp62,5 miliar. (*)