Pemkab Agam gelar diskusi publik ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

id diskusi publik

Pemkab Agam gelar diskusi publik ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Peserta diskusi publik rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di aula kantor Bappeda Kabupaten Agam, Kamis (11/4). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Kita berharap masukan yang diberikan nantinya bisa memperkaya muatan materi dalam menyusun Ranperda itu, sehingga Perda yang dilahirkan dapat menjawab kebutuhan regulasi dan memberikan berbagai solusi atas permasalahan di masyarakat
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar diskusi publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kamis.

Ketua penyelenggara, Retmiwati di Lubukbasung, Kamis, menggatakan diskusi publik tersebut dengan peserta dari Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), bundo kandung, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), organisasi perangkat daerah dan lainnya.

"Narasumber pada diskusi itu berasal dari tim perencanaan peraturan daerah dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Sumbar," katanya.

Ia mengatakan, diskusi ini bertujuan untuk melahirkan Ranperda PPPA yang dapat menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat akan regulasi yang terkait dengan upaya-upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dengan cara itu, keberadaan Perda ini dapat dilaksanakan dan diterima oleh berbagai pihak.

"Kita berharap masukan yang diberikan nantinya bisa memperkaya muatan materi dalam menyusun Ranperda itu, sehingga Perda yang dilahirkan dapat menjawab kebutuhan regulasi dan memberikan berbagai solusi atas permasalahan di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretaris Daerah Agam, Mulyadi mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar yang telah memberikan dukungan untuk terwujudnya Perda tersebut.

"Tahapan-tahapan yang dilalui dalam penyusunan Ranperda ini sebagai wujud dari upaya Kanwil Hukum dan HAM untuk membantu daerah khususnya Agam dalam melahirkan regulasi yang dapat dipertangung jawabkan," katanya.

Ia menambahkan tujuan yang ingin dicapai dari lahirnya Ranperda ini untuk memberikan arah kebijakan dalam rangka meningkatkan status, fungsi dan peranan perempuan guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Lalu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak serta membangun anak yang sehat, ceria, beriman dan bertakwa.

Saat ini, tambahnya, jumlah penduduk di Agam sebanyak 480.722 jiwa dengan rincian laki-laki 236.418 jiwa atau 49 persen dan perempuan 244.304 jiwa atau 51 persen.

Dari data penduduk tersebut, jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki. Sedangkan anak dengan usia 0-19 tahun sebanyak 186.756 orang.

Ketua tim perencanaan peraturan daerah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Sumbar, Yeni Nel Ikhwan, menambahkan, semua masukan ini akan dikaji dan diakomodir pada pasal Ranperd itu.

Setelah Perda terbentuk, maka pihaknya akan melakukan pemamparan Ranperda dan peserta akan mendapatkan salinan Perda setiap pasal.

"Pemaparan ini akan kita lakukan setelah Perda terbentuk," katanya. (*)