Penerangan Bypass belum hidup juga, Ombudsman segera panggil penanggung jawab lampu jalan

id Adel Wahidi

Penerangan Bypass belum hidup juga, Ombudsman segera panggil penanggung jawab lampu jalan

Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Dok.Pribadi)

Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah lampu jalan hidup
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang dan Balai Besar Jalan terkait tidak berfungsinya penerangan jalan umum di Jalan Bypass.

"Ini jadi tanda tanya, fasilitas lampu jalan sudah ada, tapi malam hari tidak hidup sementara masyarakat setiap membayar rekening listrik ada potongan untuk penerangan jalan umum," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Jumat.

Menurutnya jalan Bypas merupakan gerbang kota Padang sehingga jika lampu penerangan umum tidak hidup akan bisa memicu kecelakaan apalagi arus kendaraan yang lalu lalang cukup padat.

"Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah lampu jalan hidup," ujarnya.

Baca juga: Hidupkan lampu penerangan jalan Bypass, Legislator: itu tanggung jawab Pemkot Padang (Video)

Sebelumnya pemerintah Kota Padang masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait lampu penerangan jalan Bypass yang belum menyala.

"Bagaimana bisa pemkot menindaklanjuti penerangan bila wewenang dari kementerian dalam hal ini balai besar jalan belum menyerahkannya ke pemkot," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Padang, Fatriarman Noer.

Ia menyebutkan usai pembangunan jalur dua Bypass rampung tahun lalu hingga saat ini belum ada arahan dari Balai Besar Jalan untuk menghidupkan lampu di jalur tersebut.

Baca juga: Terkait lampu jalan Bypass, pemkot berdalih masih kewenangan Kemenpupera

Meski demikian, pihaknya telah diberi sinyal terkait penanganan pekerjaan di jalur tersebut, akan tetapi keputusannya belum turun.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar, sembari terus mengupayakan penerangan di jalan tersebut.

Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman mengatakan lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi di sepanjang jalur dua Bypass merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Padang memperbaikinya.

"Pemkot Padang harus segera membenahinya karena apabila dibiarkan bisa membahayakan masyarakat yang melintas," tambahnya.

Baca juga: Soal pajak penerangan jalan, Pemkot Padang diminta buka-bukaan

Ia menjelaskan dalam pembangunan jalur dua Bypass telah ada pembagian tugas seperti pembebasan lahan merupakan tanggung jawab pemkot, sementara pembangunan jalan dan penyempurnaan jalan menjadi tanggung jawab pusat bersama provinsi.

Sedangkan lampu penerangan jalan merupakan bagian Pemkot Padang menyediakannya.

Ia mengatakan penduduk Kota Padang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar uang penerangan jalan umum yang langsung dipungut melalui pembayaran rekening listrik pelanggan.

Uang itu lanjut dia, mengalir ke kas daerah, jadi sudah seharusnya Pemkot Padang menyediakan fasilitas lampu jalan yang memadai bagi masyarakat. (*)