Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia membuka pendaftaran untuk posisi kepala perwakilan Sumatera Barat yang bertugas mengawal pelayanan publik yang transparan dan bebas maladministrasi.
" Ombudsman mengundang sosok terbaik untuk bergabung sebagai kepala perwakilan Sumbar dengan syarat usia paling rendah 40 tahun dan maksimal 60 tahun, pendidikan sarjana hukum atau lainnya serta pengalaman minimal tujuh tahun dalam bidang hukum dan pelayanan publik," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki pengetahuan tentang ombudsman, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, bukan pengurus partai politik, serta aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media dan perguruan tinggi.
"Jika terpilih harus bersedia untuk tidak rangkap jabatan menjadi pejabat negara atau profesi lainnya dan kalau berstatus ASN bersedia berhenti dari jabatan organik bila diterima," ujarnya.
Adel menyampaikan pendaftaran dibuka mulai 23 April hingga 11 Mei 2018 dengan mengirimkan kelengkapan administrasi ke Panitia Seleksi yang beralamat di Jalan Rasuna Said Kav C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia Kuningan Jakarta Selatan.
Untuk syarat administrasi yang harus dilengkapi yaitu daftar riwayat hidup, pas foto, fotokopi KPT, fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat, surat keterangan kelakukan baik dari polisi, surat keterangan dari pengadilan belum pernah dipidana lima tahun penjara dan surat pernyataan bersedia tidak rangkap jabatan, kata dia.
Ia menyampaikan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 18 Mei 2018 melalui laman www.ombudsman.go.id.
Kemudian akan diadakan ujian tertulis pada 22 Mei 2018 dan hasilnya langsung diumumkan malam harinya.
Lalu dilanjutkan dengan profil assesment pada 23-24 Mei 2018, wawancara 25 Mei 2018, pengumuman kandidat terpilih 6 Juni 2018 dan akan dilantik pada 25 Juni 2018.
Ia memastikan dalam mengikuti proses seleksi kandidat tidak dikenakan biaya apapun dan semua biaya transportasi dan akomodasi saat tes menjadi tanggung jawab peserta.
Berita Terkait
Perbaikan jalan nasional di Sumbar tuntas jelang Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Masuk 10 besar nasional, tim penilai PPD Bappenas RI verifikasi lapangan ke Tanah Datar
Kamis, 28 Maret 2024 19:19 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
TSR Bupati Sabar AS bermotor kunjungi Jorong Marapan
Kamis, 28 Maret 2024 17:32 Wib
Kualitas Medis Lebih Baik, RSUD Pratama Sijunjung Resmi Terang Benderang
Kamis, 28 Maret 2024 17:02 Wib
Pemkab Agam dapat dana transfer capai Rp1,50 triliun selama 2023
Kamis, 28 Maret 2024 16:58 Wib
Pemkab Agam gelar pasar murah setiap nagari jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:38 Wib
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib