Soal pajak penerangan jalan, Pemkot Padang diminta buka-bukaan

id penerangan jalan,pajak penerangan jalan padang,YLKI Sumbar

Soal pajak penerangan jalan, Pemkot Padang diminta buka-bukaan

Lampu penerangan jalan di jalur dua Bypass tidak berfungsi di malam hari, Selasa (27/3) malam. (ANTARA SUMBAR/ Mario S Nasution)

Masyarakat ketika membayar listrik diwajibkan membayar pajak penerangan jalan, seharusnya mereka dapat menikmati fasilitas tersebut
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat Dahnil Aswad meminta Pemerintah Kota Padang transparan terkait pengelolaan pajak penerangan jalan karena masih banyak jalan raya yang gelap, salah satunya adalah jalur dua Bypass.

"Masyarakat ketika membayar listrik diwajibkan membayar pajak penerangan jalan, seharusnya mereka dapat menikmati fasilitas tersebut," katanya di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan seluruh jalan raya yang ada di pusat ibukota provinsi ini seharusnya dilengkapi lampu penerangan jalan agar masyarakat nyaman dalam mengendarai kendaraan pada malam hari.

"Jangan hanya uang masyarakat saja yang diambil namun hak mereka diabaikan. Ini patut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: Terkait lampu jalan Bypass, pemkot berdalih masih kewenangan Kemenpupera

Apabila pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) transparan dan memberikan informasi kepada masyarakat berapa jumlah pendapatan yang diterima setiap bulan dari pajak tersebut. Kemudian berapa lampu yang mampu diterangi menggunakan dana dari pajak tersebut.

"Fakta di lapangan lampu penerangan jalan di kompleks-kompleks perumahan masih swadaya masyarakat. Seharusnya lampu penerangan itu menerangi seluruh jalan baik jalan besar, jalan perkampungan atau perumahan yang ada di kota ini," ujarnya.

Terkait jalur dua Bypass, katanya jalur itu hingga saat ini belum diresmikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah namun jalur tersebut telah digunakan.

Sebaiknya pihak terkait, sebutnya segera menghidupkan lampu tersebut agar meminimalkan kecelakaan lalu lintas.

"Pengendara yang melalui jalur itu dengan kecepatan tinggi apabila lampu jalan tidak berfungsi tentu membahayakan masyarakat ditambah ada beberapa titik di ruas jalan itu yang berlubang. Kami mendesak Pemkot Padang agar memperhatikan hal ini," kata dia.

Baca juga: Hidupkan lampu penerangan jalan Bypass, Legislator: itu tanggung jawab Pemkot Padang (Video)

Sebelumnya, anggota DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman mengatakan lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi di sepanjang jalur dua Bypass daerah setempat merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Padang memperbaikinya.

"Lampu jalan Itu merupakan tanggung jawab Pemkot Padang, jadi mereka yang harus segera membenahinya karena apabila dibiarkan bisa membahayakan masyarakat yang melintas," kata dia di Padang, Rabu.

Anggota DPRD Sumbar asal daerah pemilihan Kota Padang itu menjelaskan dalam pembangunan jalur dua Bypass telah ada pembagian tugas seperti pembebasan lahan merupakan tanggung jawab Pemkot Padang.

Sementara pembangunan jalan dan penyempurnaan jalan menjadi tanggung jawab pusat bersama provinsi. Sedangkan lampu penerangan jalan merupakan bagian Pemkot Padang menyediakannya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan seharusnya keberadaan jalur dua Bypass yang memanjang dari Pelabuhan Teluk Bayur menuju Kabupaten Padang Pariaman menjadi jalan kebanggaan Kota Padang karena dibangun dengan dana yang besar.

"Tapi sayang sekali jalan tersebut belum maksimal, lampu penerangan jalan tidak berfungsi baik sehingga dapat membahayakan pengendara yang melintas. Jangan sampai jatuh korban dulu baru lampu dihidupkan, kami mendesak agar perbaikan lampu ini dipercepat," kata dia.