Terkena penataan pelabuhan, Pesisir Selatan akan relokasi 70 rumah di Carocok Tarusan

id Mukhridal

Terkena penataan pelabuhan, Pesisir Selatan akan relokasi 70 rumah di Carocok Tarusan

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pesisir Selatan, Mukhridal. (Antara Sumbar / Didi Someldi Putra)

Dari hasil pendataan ada 70 unit rumah yang harus direlokasi, namun relokasi baru akan dilakukan setelah rumah baru bagi masyarakat tersebut selesai dibangun
Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan merelokasi 70 unit rumah penduduk dari kawasan Pelabuhan Carocok Tarusan, Kecamatan Koto XI Tarusan karena terkena pengembangan pelabuhan.

"Dari hasil pendataan ada 70 unit rumah yang harus direlokasi, namun relokasi baru akan dilakukan setelah rumah baru bagi masyarakat tersebut selesai dibangun," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat, Mukhridal di Painan, Kamis.

Ia menerangkan untuk relokasi itu pemerintah daerah telah menyediakan lahan seluas dua hektare yang tidak jauh dari lokasi awal sebagai tempat pembangunan rumah, dan tahun ini mulai dibangun 25 unit.

Biaya pembangunan per unit rumah Rp120 juta yang anggarannya bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sementara sisanya telah diajukan pada 2019.

Ia menambahkan relokasi tersebut mesti dilaksanakan sebagai upaya menciptakan kondisi pelabuhan yang tertib dan teratur.

Apalagi saat ini pelabuhan tersebut merupakan salah satu akses bagi wisatawan yang ingin berlayar ke perairan Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh.

"Mandeh merupakan salah satu objek wisata yang perkembangannya cukup pesat di Pesisir Selatan, setiap harinya terdapat ratusan wisatawan yang berkunjung ke sana. Dan Pelabuhan Carocok Tarusan merupakan salah satu wajah Pesisir Selatan untuk masyarakat luas," sebutnya.

Setelah relokasi dilaksanakan, di lokasi akan dibangun taman-taman hingga parkir yang representatif sebagai prasarana menunjang KWBT Mandeh.

Sebelumnya Bupati setempat Hendrajoni menyebutkan lokasi rumah-rumah penduduk yang akan direlokasi merupakan areal pelabuhan pada zaman penjajahan bukan milik pribadi.

Namun tambahnya, relokasi akan dilaksanakan setelah ada kesepakatan yang sama-sama menguntungkan baik bagi pemilik rumah atau pun pemerintah. (*)