Presiden PKS diperiksa polisi sebagai saksi terlapor kasus pencemaran nama baik

id Sohibul Iman

Presiden PKS diperiksa polisi sebagai saksi terlapor kasus pencemaran nama baik

Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwa)

Kita taat hukum
Jakata, (Antaranews Sumbar) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah.

"Kita taat hukum," kata Sohibul di Jakarta, Kamis.

Sohibul tiba di Markas Polda Metro Jaya didampingi Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan tim kuasa hukum.

Sohibul menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait laporan Fahri Hamzah.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor meyakini polisi segera menetapkan tersangka terhadap Sohibul karena memenuhi unsur pidana.

Fahri menerangkan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.

Namun Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.

"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.(*)