Masyarakat Solok buat pernyataan sikap anti-hoaks

id anti hoaks

Masyarakat Solok buat pernyataan sikap anti-hoaks

Bupati Solok, Sumatera Barat, Gusmal menandatangani dan berfoto bersama mendeklarasikan anti hoaks di daerah tersebut, Kamis (15/3). (Antaranews Sumbar/ Tri Asmaini)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Segenap masyarakat dari berbagai elemen dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat membuat pernyataan sikap anti hoaks, ujaran kebencian dan isu SARA, di Arosuka, Kamis.

Pernyataan ini dilakukan karena maraknya hoaks yang dinilai meresahkan serta mengancam nilai-nilai persatuan dan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bupati Solok, Gusmal di Arosuka, mengatakan Kabupaten Solok siap untuk menentang segala macam bentuk hoax, ujaran kebencian maupun hal-hal yang berbau isu sara. Hoaks bisa diartikan fitnah, dan apapun bentuknya yang namanya fitnah selalu menjadi musuh bagi agama apapun.

Apalagi di era yang serba digital, sebuah informasi menjadi sangat mudah untuk diperoleh. Kemudahan ini seolah menghapus jarak penyampaian informasi yang selama ini menjadi sebuah batasan, sebutnya.

"Stabilitas negara dan ketenangan di masyarakat akan terancam oleh hoax, ujaran kebencian dan isu sara tersebut, jadi mari kita saring terlebih dahulu setiap informasi sebelum diterima," katanya.

Ia mengingatkan jejaring sosial sebagai sebuah contoh aplikasi yang marak digunakan masyarakat dalam bermain sosial media seperti facebook, twitter dan instagram, merupakan lahan subur bagi penyebar hoax dalam membagikan informasinya.

Berita bohong untuk tujuan memecah belah begitu dominan di dunia maya, seringkali terdapat berita-berita yang tidak dibekali standar pengetahuan dan kriteria sebuah berita, baik sumber yang jelas atau berkompeten maupun konfirmasi dari pihak yang diberitakan.

"Kita sebagai pengguna internet, harus cermat dan teliti, kalau belum tahu lebih baik diam dulu dan dicari kebenaran atau perbandingan dari berita yang lain, begitu juga dengan ujaran kebencian yang belakangan sering terjadi, banyak orang mengarang-ngarang atau mempelintirkan isu, dengan tujuan provokasi dengan kepentingan tertentu," katanya.

Pemerintah telah berupaya menanggulangi munculnya hoax di berbagai situs dan media dengan melakukan pemblokiran.

Akan tetapi ini bukan langkah akhir, diharapkan adanya koordinasi antara pihak-pihak terkait, seperti kesbangpol dan Kominfo sebagai langkah pertama untuk meminimalisir pemberitaan hoaks, mencegah ujaran kebencian agar harmonisasi kehidupan bermasyarakat tetap terjaga.

"Kantor Kesbangpol bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta dinas Kominfo untuk bersinergi dalam meminimalisir dan memerangi penyebar hoax, ujaran kebencian demi menjaga stabilitas dan keutuhan negara," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Arosuka, AKBP Ferry Irawan, yang menjadi narasumber dalam deklarasi tersebut menghimbau dengan tegas agar masyarakat selalu menjaga perdamaian, serta tidak mudah terprovokasi dan terpecah belah akibat berita hoaks, ujaran kebencian dan isu sara, dan juga merupakan salah satu gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Bagi yang membuat atau menyebar informasi mengabarkan berita hoax atau isu sara hukuman berat sudah menanti, karena ini sudah tertuang di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), ancamannya bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Bagi warganet, jangan coba-coba mengirimkan kabar bohong, atau cuma sekadar iseng mendistribusikan, hukumannya tidak main-main. Jadi, berhati hatilah menerima informasi atau berita terlebih dari sumber yang tidak memiliki identitas atau kedudukan yang jelas," ujarnya.

Deklarasi anti hoax, ini juga dihadiri juga oleh Kabid layanan Kominfo Sumbar Nurfitrismen, Asisten Koordinator bidang ADM Syafrizal, Dandim 0309 Solok diwakili oleh Mayor Inf.Togar Harahap, perwakilan media (wartawan), perwakilan pelajar, perwakilan masyarakat, tokoh politik dan lainnya.