Tanah Datar toleransi anak bawah umur gunakan kendaraan bermotor

id Toleransi anak gunakan kendaraan bermotor

Tanah Datar toleransi anak bawah umur gunakan kendaraan bermotor

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi (tengah) didampingi segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani komitmen bersama Peduli Aksi Keselamatan Berlalulintas di Batusangkar, Rabu (14/3). (Antara Sumbar/Syahrul Rahmat.)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Dalam rangka menjaga keselamatan pelajar dalam berlalu lintas maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat berencana memberikan toleransi kepada anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan kendaraan bermotor.

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi di Batusangkar, Rabu, mengatakan untuk anak-anak yang belum bisa memilki SIM maka mereka harus memiliki keterangan dari orang tua terkait penggunaan kendaraan.

"Kami yang terdiri dari pihak Dinas Pendidikan serta Polres Tanah Datar, sebagaimana yang direncanakan akan memberikan toleransi kepada anak yang menggunakan kendaraan, akan tetapi harus dengan surat pernyataan dari orang tua," katanya.

Sementara itu ia menyebutkan, bagi anak yang sudah cukup umur dan layak untuk memperoleh izin mengemudi maka mereka harus segera mengurusnya kepada pihak kepolisian.

"Akan tetapi toleransi ini tidak berlaku bagi pelajar yang tidak memiliki SIM sementara ia sudah cukup umur dan berhak untuk mendapatkan izin," ujarnya.

Ia menambahkan, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penerbitan SIM bagi anak yang sudah mendapat Kartu Tanda Penduduk dan layak mendapatkan izin.

Setelah mendapatkan kartu tanda penduduk maka anak tersebut dapat langsung diberi kesempatan untuk mengurus SIM, sehingga menjadi kerjasama yang simultan antara Pemkab dengan Kepolisian.

Sementara itu Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas mengajak seluruh pihak untuk saling menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah hukum polres Tanah Datar.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan nasehat, arahan, ajakan serta menegur anak kemenakan yang melanggar aturan lalu lintas.

"Mari semua berkomitmen untuk menaati aturan lalu lintas kapan pun dan dimana pun kita berada," katanya.