Pelaku penggelapan 25 mobil rental dicokok polisi (video)

id Kombes pol chairul aziz

Pelaku penggelapan 25 mobil rental dicokok polisi (video)

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Chairul Aziz. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap pelaku penggelapan 25 unit mobil minibus yang sebelumnya ia rental.

"Pelaku bernama Raimon awalnya merental 25 unit mobil dalam rentang waktu November 2017 - Januari 2018, mobil itu kemudian ia gelapkan," kata Kepala Kepolisian Resor Padang Kombes Pol Chairul Aziz, didampingi Wakil Kapolres AKBP Tommy Bambang Iriawan, dalam keterangan persnya di Padang, Minggu.

Tersangka merental seluruh mobil itu secara bertahap dari dua korban yaitu Soni Sobarja, dan Anshori.

Namun ketika sampai batas tempo pengembalian, mobil itu tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.

"Korban yang merasa curiga akhirnya membuat laporan polisi pada 6 Januari 2018, ditambah lagi keberadaan tersangka yang tidak diketahui," katanya.

Dalam waktu dua hari, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka pada Kamis (8/1).

Dari penangkapan itu polisi menyita sepuluh unit mobil minibus berbagai merek dari tersangka.

"Mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh tersangka kepada warga di Kabupaten Pasaman Barat," jelasnya.

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil koordinasi yang dilakukan Polresta Padang dengan Polres Pasaman Barat.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Padang, sementara sepuluh unit mobil disita sebagai barang bukti.

Untuk selanjutnya pihak kepolisian masih berupaya menyelidiki keberadaan 15 unit mobil lainnya.

Pihak kepolisian juga mendalami proses kepada para warga yang menerima gadai mobil.

"Pendalaman dilakukan untuk mencari tahu apakah itu murni jual-bali. Dikhawatirkan ini menjadi modus penadahan, tapi sekarang mereka diperiksa sebagai saksi," jelas Chairul.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman lima tahun penjara.***