Warga ingin tetap suplai galian C untuk pembangunan SEML, meskipun dari tambang ilegal

id Galian C SEML

Warga ingin tetap suplai galian C untuk pembangunan SEML, meskipun dari tambang ilegal

Sopir dan pengusaha angkutan barang berdiskusi dengan PT Supreme Energy Muaralabuh guna mencari solusi agar mereka tetap memasok galian C ke perusahaan tersebut di Pekonina, Pauh Duo, Solok Selatan, Kamis (22/2). (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Sekitar 50 warga Solok Selatan, Sumatera Barat yang terdiri dari pemasok dan sopir ingin kembali bisa menyuplai galian C untuk pembangunan di PT Supreme Energy Muaralaboh walaupun sumbernya berasal dari perusahaan tidak berizin.

"Sejak PT SEML mulai bekerja kami bisa memasukkan galian C ke lokasi proyek padahal diambil dari tempat yang belum berizin tapi sekarang kenapa tidak bisa lagi," kata perwakilan warga yang mendatangi PT SEML Fauzi Damrah, di Padang Aro, Kamis.

Mereka ingin perusahaan dan pemerintah daerah memperbolehkan menyuplai galian C dari lokasi yang tidak berizin.

Dia mengatakan para sopir dan pemasok itu sudah mencoba bergabung dengan perusahaan yang memiliki izin tetapi harganya terlalu ditekan, harga angkutnya ditekan dan ongkos angkutnya dihitung per kilogram bukan kubik.

"Kami tidak mendapatkan untung kalau bergabung dengan perusahaan galian C yang sudah berizin tersebut sebab ongkosnya dipangkas terlalu jauh," ujarnya.

Baca juga: Supreme-pendemo sudah berkumpul, pihak pemkab belum datang

Baca juga: Rencana demo di Supreme Energy, 61 polisi disiagakan

Untuk Solok Selatan baru satu perusahaan galian C yang memiliki izin yaitu di Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Dia berharap, perusahaan dan pemerintah setempat memberikan solusi terbaik sehingga para sopir dan pemasok galian C bisa bekerja lagi.

Field Representative PT SEML Bujang Joan Datuak Panyalai mengatakan, tuntutan sopir dan pemasok ini terkait dengan izin akan diserahkan kepada pemda setempat untuk penyelesaiannya.

"Kami tentu saja mengikuti aturan yang berlaku bila tidak pakai izin tentu berhadapan dengan hukum tetapi di lain pihak masyarakat juga membutuhkan pekerjaan," ujarnya.

Perusahaan harus tunduk pada aturan yang sudah dipersiapkan dan masyarakat juga tidak harus membuat izin sendiri karena bisa memanfaatkan izin yang sudah ada sebab proses izin ini juga sulit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi, jelasnya.

Pihak PT SEML untuk kontrak dengan sub kontraktor sudah mencantumkan surat pernyataan bahwa bahan yang disuplai sudah memiliki izin.

"Kalau ada yang main kucing-kucingan mungkin saja karena perusahaan tidak mungkin menelusuri sampai bawah," ujarnya.

Kalau memang ada masyarakat yang mengetahui warga lain mengambil bahan dari yang tidak berizin sebaiknya diselesaikan secara hukum.

Kepala Bidang Perizinan dan PTSP Mafiandika Arief mengatakan sesuai regulasi izin pertambangan sekarang dipegang provinsi dan kabupaten bisa memfasilitasi untuk pengurusannya.

Terkait permasalahan ini katanya, harus dicari solusi terbaiknya sehingga semua bisa mendapatkan penyelesaian terbaik baik itu sopir, pengusaha maupun perusahaan.

Polres Solok Selatan, mengerahkan 61 personil guna mengamankan demonstrasi sopir truk pengangkut galian C ke Supreme Energy Muaro Labuah.

Kapolres Solok Selatan AKBP M Nurdin mengatakan, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya wajar asalkan tidak anarkis.

"Kami berharap peserta demo tertib dan tidak anarkis karena semua permasalahan pasti ada solusinya," ujarnya.

Pertemuan tersebut akan dilanjutkan pada Jumat dengan difasilitasi pemerintah daerah.