Polda Sumbar musnahkan 788 senjata api rakitan

id Pemusnahan ,sejata ,api ,rakitan,sumbar

Polda Sumbar musnahkan 788 senjata api rakitan

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal (ketiga kiri) memegang senjata api tradisional "balansa" yang akan dimusnahkan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Senin (12/2). Sebanyak 788 pucuk senjata api ilegal dimusnahkan Polda Sumbar, sebagian besar di antaranya merupakan senjata api rakitan tradisional yang biasa digunakan untuk berburu babi. (ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra)

Saya mengapresiasi kapolres dan kapolresta yang aktif dan memberikan imbauan tentang bahaya senjata api kepada masyarakat, sehingga timbul inisiatif masyarakat untuk menyerahkan senjata api mereka kepada polisi
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 788 pucuk senjata api rakitan yang disita sepanjang 2017 di Mapolda Sumbar, di Padang, Senin.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal mengatakan sebagian besar senjata api rakitan tersebut merupakan senjata tradisional jenis "balansa" yang biasa digunakan masyarakat untuk berburu babi.

"Senjata api ilegal ini jenis balansa, ini senjata tradisional rakitan untuk berburu babi, tapi sering disalahgunakan," katanya.

Ia merinci penyalahgunaan itu di antaranya tindak pidana satu kasus, dan korban manusia empat orang.

Ratusan senjata api tradisional "balansa" yang akan dimusnahkan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Senin (12/2). (ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra)


Karena itu ia menegaskan senjata itu sangat berbahaya, ancaman hukumannya sama dengan senjata legal.

Kapolda berharap pemusnahan ini jadi momentum untuk lebih diaktifkan lagi kegiatan pengawasan senjata api di seluruh jajaran Polda Sumbar.

"Saya mengapresiasi kapolres dan kapolresta yang aktif dan memberikan imbauan tentang bahaya senjata api kepada masyarakat, sehingga timbul inisiatif masyarakat untuk menyerahkan senjata api mereka kepada polisi," katanya.

Ia yakin masih ada senjata api rakitan tradisional yang berada di tengah masyarakat.

"Bagi yang masih memiliki senjata api rakitan agar diserahkan kepada pihak kepolisian, karena bila ketahuan akan dikenai ancaman pidana," kata dia.

Pemusnahan ratusan senjata api ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pemotong besi.

Satu per satu senjata laras panjang dan laras pendek itu dipotong-potong hingga tidak dapat digunakan lagi. (*)