Polsek Talawi Mengamankan Lima Senjata Api

id Amankan, sejata, api

Polsek Talawi Mengamankan Lima Senjata Api

Kapolsek Talawi, AKP Riswan Lukpi, saat memperagakan senjata api ilegal yang berhasil diamankan jajarannya, Rabu (12/8). (antarasumbar/Rully Firmansyah)

Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Kepolisian Sektor Talawi, Kota Sawahlunto mengamankan lima pucuk senjata api ilegal berbagai jenis beserta peluru 62 butir peluru aktif, 32 butir selongsong peluru serta beberapa proyektilnya.

Kepala Polsek Talawi, AKP Riswan Lukpi di Sawahlunto, Kamis, mengatakan kelima senjata api ilegal tersebut diamankan dari salah seorang warga dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, berinisial ZH GD(32) di rumah salah satu kerabatnya pada Rabu sore (12/8).

Dari lima senpi tersebut, empat diantaranya jenis laras panjang dengan kondisi siap pakai, salah satunya dirakit lengkap dengan magazen dan satu senpi laras pendek yang masih dalam proses perakitan, jelasnya.

Pada saat diamankan, katanya melanjutkan, senjata api ilegal bermagazen tersebut sudah terisi peluru aktif sebanyak lima butir, dugaan sementara senjata tersebut sudah pernah digunakan sebelumnya.

Sementara 36 butir peluru aktif yang berhasil diamankan tersebut, katanya, diduga berasal dari jenis senjata organik, diantaranya jenis M16, AK47 dan Mausser.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan dari pelaku. Pengakuan sementara senjata-senjata tersebut dia rakit sendiri dan akan digunakan untuk berburu, namun saat ini masih dilakukan penyidikan guna mendalami motif pelaku merakit senjata dengan jumlah banyak," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut diawali dengan adanya kecurigaan petugas, terkait aktivitas yang dilakukannya dibengkel tempat dia beraktivitas, di sebelah rumah kerabatnya.

Petugas pun berupaya menyelidiki aktivitas pelaku, dan mencurigai adanya kegiatan perakitan senjata ilegal dalam jumlah yang banyak dan beragam.

"Untuk menghindari terjadinya kontak senjata, kami mengatur strategi penangkapan secara cepat dan tidak menarik perhatian," ujar dia.

Hal itu guna meminimalkan risiko jatuhnya korban, baik dari masyarakat maupun petugas sendiri.

Saat ini pelaku sementara diamankan di sel tahanan Polsek Talawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, apabila terbukti maka pelaku akan dijerat dengan Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal satu, tentang pelanggaran kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, kata dia.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Fauzi(52), mengatakan ia sangat mengapresiasi keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Menurutnya, pelaku sehari-hari dikenal mudah bergaul dan tidak pernah memperlihatkan tanda-tanda mencurigakan.

"Kami ucapkan terima kasih dan semoga hal ini bisa menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan yang ada," kata dia.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Talawi, Iptu Riswan Lukpi, dengan mengerahkan enam orang petugas polisi dari polsek tersebut. (cpw7)