KIPM Jambi lepas 74 ribu bibit lobster ke habitat aslinya

id lobster

KIPM Jambi lepas 74 ribu bibit lobster ke habitat aslinya

Lobster dewasa. (Antara)

Petugas KIPM Jambi bersama dengan pihak kepolisian dan dibantu petugas KIPM Pusat dan Banten, pada Jumat malam langsung melepas liarkan 74 ribu ekor benih lobster senilai Rp15 miliar itu ke habitatnya di lautan Serang, Bante
Jambi, (Antara) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (KIPM) Kelas I Jambi melepaskan kembali sebanyak 74 ribu ekor benih lobster ke habitat aslinya di perairan lau Serang, Banten.

Sebelumnya bibit lobster itu akan diseludupkan dari Banten ke Singapura, tapi dapat digagalkan KIPM Jambi, kata Kepala Stasiun KIPM Kelas I Jambi, Rudi Barmara di Jambi, Sabtu.

"Petugas KIPM Jambi bersama dengan pihak kepolisian dan dibantu petugas KIPM Pusat dan Banten, pada Jumat malam langsung melepas liarkan 74 ribu ekor benih lobster senilai Rp15 miliar itu ke habitatnya di lautan Serang, Banten," tambahnya.

Pelepas liaran benih lobster hasil tangkapan KIPM dan kepolisian Jambi tersebut dilakukan pada Jumat (26/1) dan karena benih lobster tersebut rawan mati, maka langsung dilepas liarkan sekaligus ikut melestarikan hewan tersebut.

"Karena benih lobster itu diambil dari habitannya di laut Serang, Banten, maka pelepasan liarannya juga dilakukan kembali di sana dan tim sudah melepas liarkan anakkan lobster tersebut pada Jumat malam (26/1)," kata Rudi Barmara.

Dengan demikian, anakan lobster tersebut juga kembali hidup besar dan berkembang biak di habitatnya sehingga tidak menjadi langka.

Kasus benih lobster itu pada Jumat lalu berhasil digagalkan penyelundupannya oleh anggota kepolisian bersama petugas KIPM.

Petugas menangkap seorang di jalan lintas zona 5 kecamatan Geragai Tanjab Timur. Pelaku saat ditangkap sedang mengendarai mobil hitam, dan kedapatan mengangkut benih lobster asal Banten.

Pelaku menggunakan jalur darat melalui Lampung dan masuk ke Kota Jambi untuk mengangkut benih-benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut ke Batam.

Tersangka yang berinisial AS (31), mengaku dari pekerjaan mengirimkan benih lobster ilegal tersebut mendapat upah sebesar satu juta rupiah sekali mengirim.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu unit mobil, satu "handphone", sembilan kardus putih yang berisi lobster dan 74 ribu benih lobster.

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat dengan pasal 88 jis pasal 16 ayat, pasal 100, pasal 7 ayat 1 UU 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)