Petaka budaya di Sumatera Barat batik tanah liek, hasil kearifan lokal Minangkabau di klaim perorangan

id batik tanah liek

Petaka budaya di Sumatera Barat  batik tanah liek, hasil kearifan lokal Minangkabau di klaim perorangan

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Unand Prof Dr Herwandi (Miko Elfisha)

Berdasarkan tinggalan arkeologis yang dijumpai di Dharmasraya, yaitu dengan dijumpainya patung amoghapasa, diperkirakan pada abad ke 13 M, seni batik sudah masuk dan berkembang di Sumatera Barat.
Beberapa tahun terakhir saya disibukkan oleh penelitian tentang Sejarah Seni dan Industri Batik Di Sumatera Barat. Penelitian ini berusaha mengungkapkan latar belakang sejarah munculnya seni dan industri perbatikan di Sumatera Barat.

Sangat senang kita bahwa telah muncul atmosfier industri batik yang sudah mulai tumbuh kearah menggembirakan di Sumatera Barat. Dari 19 daerah kabupaten/kota di Sumatera Barat, hanya tiga daerah yang saat ini telah memiliki sentra sentra produksi batik, yaitu Kota Padang, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Konon pada waktu-waktu yang lalu telah ada juga kegiatan produksi batik di Simpang Rumbio di Solok, dan di Nagari Sumaniek di Tanah Datar, namun saat ini tidak beraktivitas lagi.

Dari penelitian ini dapat diungkapkan bahwa Sumatera Barat termasuk konsumen dan pasar potensial dalam pemasaran batik di Indonsesia. Oleh sebab itu batik produk dari Pulau Jawa dan beberapa daerah lain juga ikut membanjiri pasar perbatikan di Sumatera Barat.

Dari penelitian ini juga terungkap bahwa animo pengusaha dan pengerajin batik di Sumatera Barat sudah muncul, dan mereka mendapat angin segar karena hampir semua kalangan (mulai masyarakat biasa sampai ke kalangan pejabat-pejabat instansi pemerintah, begitu juga dari kalangan organisasi pemerintah sampai ke kalangan dunia pendidikan banyak yang mempergunakan batik sebagai pakaian seragam mereka).

Yang sangat menarik hari ini adalah diproduksinya kembali batik asli, batik khas Minangkabau yang biasa disebut dengan kain tanah liek, yang hari ini terkenal dengan batik tanah liek. Kain tanah liek atau batik tanah liek sudah menjadi ikon Sumatera Barat dan barang incaran oleh masyarakat dan para wisatawan yang berdatangan ke Sumatera Barat.

Namun sayangnya pada hari ini ada seorang pengusaha yang mengklaim bahwa batik tanah liek adalah miliknya sendiri, merek dagangnya sendiri. Orang lain tidak diperbolehkan memakai nama batik tanah liek sebagai merek dagang. Penulis sangat menyayangkan kasus ini muncul. Penulis melihat bahwa dengan munculnya klaim seperti itu, sepertinya Sumatera Barat mengalami petaka budaya, karena warisan leluhur Minangkabau diklaim sebagai milik perorangan.

Bahkan kasus tersebut telah diseret masuk ke ranah hukum. Yaitu dengan terjadinya sengketa antara pengusaha tersebut dengan pengusaha lain. Antara seorang ibu yang kami anggap sebagai tokoh utama dalam pengembangan batik tanah liek di Kota Padang, orang yang sudah pernah dihargai oleh pemerintah karena kegigihannya dalam mengembangkan batik di Sumatera Barat (oleh sebab itu penulis tidak menyebut nama karena menghormati jasa beliau).

Beliau memiliki sentra produksi, toko dan galeri batik bertempat di sekitar Sawahan, Kota Padang. Beliau telah mengklaim bahwa hak atas merk, atau setara dengan paten batik tanah liek adalah miliknya, dan tidak dibenarkan sentra produksi lain, pengerajin dan galeri lain memakai nama batik tanah liek tersebut pada produk-produk mereka.

Bahkan ibu pengusaha tersebut telah mengajukan seorang pengusaha lain menjadi terdakwa sampai ke pengadilan. Kasus ini sudah menjadi rahasia umum, sehingga telah menimbulkan keresahan bagi pengerajin lain, pengusaha, dan sentra industri batik lainnya di Sumatera Barat.

Hampir semua pengerajin, pengusaha, dan sentra industri di Sumatera Barat memberi nama batik tanah liek kepada produk-produk batik yang mereka hasilkan. Sebutlah misalnya batik Ayesha di Marapalam (Padang), Rumah Batik Jl. Aru, Batik Tanah Liek Bundo Kanduang di Parmindo , Batik Tanah Liek Citra Mandiri di Sitiung (Dharmasraya), dan Batik Tanah Liek di Painan (Pesisir Selatan). Umumnya mereka memprotes klaim tersebut. Kasus ini seharusnya tidak terjadi jika semua kita dapat memahami bahwa kekayaan intelektual masyarakat adat tidak bisa dipatenkan secara perorangan, karena ia merupakan properti masyarakat adat, sama posisinya dengan hak ulayat.

***

Kalau mau jujur, tradisi produksi batik di Sumatera Barat bukan berumur setahun jagung. Tradisi perbatikan di Sumatera Barat dapat dikatakan sudah berumur tua, bahkan sudah muncul beberapa abad yang lalu.

Berdasarkan tinggalan arkeologis yang dijumpai di Dharmasraya, yaitu dengan dijumpainya patung amoghapasa di Kabupaten Dharmasraya, diperkirakan sudah ada pada abad ke 13 M seni batik sudah masuk dan berkembang di Sumatera Barat. Menurut sejarahnya, patung amogapasha itu dikirim oleh raja Kertanegara ke Dharmasraya ketika terjadinya peristiwa Pamalayu pada tahun 1286.

Jika dilihat, patung amoghapasa menggambarkan seseorang dewa yang berpakaian sarung (kain carik) yang dihiasi dengan hiasan bermotif batik. Kemudian di beberapa tempat di Dharmasraya dijumpai juga sejumlah gerabah yang dihiasi pola bungaan yang biasa dijadikan pola-pola hiasan pada batik di Jawa. Pada saat yang bersamaan diperkirakan kegiatan membatik di daerah itu telah tumbuh, dan bukan barang baru.

Jika diperhatikan lebih jauh dapat dikatakan bahwa tradisi batik tidak hanya berkembang di Dharmasraya pada saat yang bersamaan, tetapi telah menjadi hal yang biasa di sekitar Sumatera Tengah, karena di situs Candi Muaro Jambi juga ditemukan sebuah patung Prijnaparamita yang juga dihiasi dengan batik, yang dapat menuntun kita untuk berkesimpulan di Sumatera Tengah sudah ada kegiatan membatik pada saat yang bersamaan pada sekitar abad ke-13 tersebut.

Sampai abad ke-14, pada saat pusat kerajaan sudah dipindahkan ke Saruaso oleh Adityawarman, seni dan industri batik masih mendapatkan tempat yang baik di Sumatera Barat, karena pada sebuah batu di kompleks prasasti Kuburajo terdapat sebuah prasasti yang dihiasi dengan pola bungaan yang biasa menjadi pola batik di Jawa.

Bahkan pada saat itu juga diperkirakan batik tanah liek, batik khas Minangkabau mulai diproduksi, dan diprediksi raja Adityawarman dan keluarganya serta pembesar istana kerajaan telah memakai batik tersebut, baik dalam kegiatan harian maupun dalam ritual-ritual pemerintahan kerajaan. Hal ini berpijak kepada realitas sejarah bahwa Adityawarman adalah mantan pejabat tinggi kerajaan Majapahit, ketika di Jawa, seharian selalu berhadapan dengan tatakrama berpakaian secara ketat, termasuk memakai batik sebagai pakaian pembesar kerajaan.

Oleh sebab itu produksi batik menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan di kalangan pembesar kerajaan Adityawarman saat itu. Penulis sendiri memiliki keyakinan batik tanah liek mendapat tempat dan diproduksi secara tetap di pusat kerajaan Adiyawarman, kemudian merebak ke nagari dan daerah sekitarnya.

Oleh sebab itu adalah sebuah kewajaran jika saat ini para penghulu, niniek mamak dan bundo kanduang menjadikan batik tanah liek sebagai bagian dari pakaian dalam ritual-ritual adat di Minangkabau. Dapat diasumsikan semenjak masa Adityawarman sampai hari ini, batik tanah liek telah menjadi bahagian dari cara berpakaian para penghulu, niniek mamak dan bundo kanduang di Minangkabau, dan adalah suatu kewajaran jika batik tanah liek menjadi elitis dan barang mahal.

Sampai akhir abad ke-20, batik tanah liek sangat jarang diproduksi untuk kebutuhan komersial, namun di beberapa nagari masih diproduksi sesuai dengan kebutuhan saja. Oleh sebab itu, menjadikan batik tanah liek menjadi lebih langka, namun demikian hampir pada semua nagari-nagari ada yang menyimpan kain tanah liek tersebut sebagai barang mahal. Bahkan sampai sekitaran tahun 1980-an penulis sendiri masih melihat kain tanah liek dipakai oleh para amai-amai, bundo kanduang, niniek mamak dalam acara-acara baralek di nagari tua Balimbing, Tanah Datar.

***

Batik tanah liek adalah warisan leluhur, batik tradisional khas Minangkabau. Salah satu keunikan batik tanah liek terletak pada bahan-bahan pewarna utamanya yang mempergunakan tanah liat (clay), yang dalam bahasa Minangkabau disebut dengan tanah liek.

Tanah liek itu dipadukan dengan pewarna alam lainnya dari tumbuhan yang tumbuh di alam Minangkabau, seperti kulit jengkol (pithecellobium jaringa), manggis (garcinia mangostana), getah gambir (unicaria gambir), jerami padi (oryza sativa), kulit mahoni (screktenia mahogany), kulit rambutan (nephelium lappeceum) dan tumbuhan-tumbuhan yang secara tradisional digunakan untuk pewarna. Jika dibandingkan dengan batik produksi di daerah lain, tidak ada satupun di daerah lain yang mempergunakan tanah liek sebagai bahan pewarnaannya. Artinya pewarnaan dengan memakai bahan tanah liek hanya dijumpai di Sumatera Barat.

Tradisi pewarnaan tersebut tidak pula berdiri sendiri karena, tradisi mewarnai sesuatu di Minangkabau dengan tanah liek adalah hal yang biasa. Sebutlah misalnya mewarnai atau memberi cat rumah gadang, balai adat, surau atau bangunan-bangunan lain yang diberi hiasan juga diwarnai dengan tanah liek yang dicampuri pula dengan warna lam lainnya.

Di Tanah Datar, Solok dan Solok Selatan pada tahun 1970-an masih biasa masyarakat memakai tanah liek sebagai bahan untuk mencat rumah-rumah dan bangunan-bangunan Yang telah disebutkan itu.

Selanjutnya, dari pemakaian motif pun, batik tanah liek memakai pola-pola hias tradisional Minangkabau seperti motif bundo kanduang, kaluak paku, itiak pulang patang, kuciang lalok, siriah gadang, cicadak manyasok bungo, carano kanso, pucuk rebung, saik galamai, dan lain-lain. Motif-motif pola hias tradisonal ini juga merupakan hasil kekayaan intelektual Masyarakat adat Minangkabau.

Memang ada motif-motif baru yang sengaja diciptakan oleh para pengerajin batik hasil revitalisasi pola hias tradisional dan hasil adaptasinya dengan lingkungan pada saat ini, sebutlah misalnya motif air mancur, jam gadang, kabau padati, kudo bendi, batagak panghulu, Malin Kundang, buah sawit taserak, ikan soma, tari piriang, urang baladang, dan lain-lain. Mungkin motif baru tersebut boleh dikatakan karya prorangan, namun masih berasal dari sumber yang sama yaitu dari tradisi budaya Minangkabau juga.

Oleh sebab itu, tradisi batik tanah liek adalah hasil kearifan lokal Minangkabau yang tidak bisa ditawar-tawar, yang dimiliki oleh masyarakat secara bersama, bukanlah milik perorangan. Batik tanah liek itu posisinya sama dengan produk budaya lainnya seperti produk kain balapak, kain songket, randang, seni batombe,basijobang, silek, randai, sala lauk, dendeng, randang talua, batiah, gulai pucuak palangeh dan sejumlah produk-produk sejenis lainnya yang dihasilkan dari kepintaran masyarakat Minangkabau pada masa lalu yang diwariskan kepada kita saat ini.

Posisinya sama dengan ribuan bahkan jutaan hasil kearifan lokal masyarakat Minangkabau yang ada di nagari-nagari, yang hari ini belum dilakukan inventarisasi terhadap produk-produk budaya tersebut. Semuanya merupakan kekayaan intelektual masyarakat Minangkabau. Karena semuanya itu merupakan warisan leluhur, maka tidak ada hak bagi perorangan untuk mengklaim bahwa batik tanah liek adalah milik pribadi mereka.

Jika dilihat lebih jauh, pada saat ini terdapat tiga klasifikasi batik tanah liek di Sumatera Barat. Pertama adalah batik tanah liek yang dibuat dengan bahan dan proses menurut tradisi aslinya; yang kedua adalah batik tanah liek yang mempergunakan pewarnaan sintetis namun dibuat menyerupai pewarnaan batik tanah liek asli; yang ke tiga adalah semua batik yang dibuat di Sumatera Barat dan diberi nama dengan batik tanah liek.

Jika dihubungkan dengan warisan budaya asli Minangkabau maka dapat dikatakan bahwa batik tanah liek pada kelompok pertama adalah merupakan hasil kearifan lokal Minangkabau. Sementara kelompok yang ke dua dan yang ke tiga adalah hasil kreatifitas pengerajin dan pengusaha batik pada masa sekarang. Meskipun begitu, semuanya tetap beranjak dari revitalisasi nilai-nilai budaya Minangkabau. Apapun produknya, semua produk itu tidak ada salahnya memakai nama batik tanah liek, karena merupakan hasil kreatifitas pembuatnya.

***

Adalah malapetaka budaya jika ada yang mengklaim bahwa produk budaya itu adalah milik perorangan. Harus difahami bahwa semuanya itu adalah sebagai warisan nenek moyang yang harus dipelihara secara bersama-sama. Jika belajar dari filosofi batik Jawa, semua hasil kekayaan intelektual batik adalah menjadi milik adat Jawa, menjadi kekuatan yang kemaslahatannya bisa dinikmati oleh semua orang.

Meskipun batik awalnya ada di dalam keraton namun keraton menjadi pengayom bagi semua aktifitas perbatikan di semua lini, termasuk di luar keraton. Batik keraton telah menjadi sumber inspirasi bagi industri kreatif, tidak saja di Pulau Jawa, namun merebak sampai hampir ke pelosok Indonesia.

Dari kasus ini sepertinya memang harus diambil hikmahnya. Kasus ini jelas merefleksikan bahwa pihak-pihak berkepentingan belum mampu memberi pemahaman kepada pelaku-pelaku industri kreatif di Sumatera Barat tentang hak kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual masyarakat adat (Minangkabau).

Pemerintah seharusnya berusaha memberikan pemahaman yang mendalam dalam masalah hak dan kewajiban seorang dalam kaitannya dengan hak kekayaan intelektual masyarakat adat di Sumatera Barat.

Tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama dapat terjadi terhadap warisan budaya Minangkabau lainnya. Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab bersama baik kalangan pemerintah, budayawan, akademisi, bahkan pengusaha dan pengrajin sendiri untuk memberikan pemahaman yang sama tentang kekayaan intelektual masyarakat adat tersebut.

Penulis: Herwandi, Guru Besar FIB Unand dan Ketua Pusat Pengembangan Batik dan Tenun Kreatif Universitas Andalas.