Pembantai orang utan harus ditindak tegas

id ORANG UTAN

Pembantai orang utan harus ditindak tegas

Anak orang utan. (Antara)

Pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku itu, dan kita secara hukum mendorong agar kasus diproses
Bandung, (Antaranews Sumbar) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pelaku pembantai orang utan harus ditindak tegas secara hukum.

"Pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku itu, dan kita secara hukum mendorong agar kasus diproses," ujarnya usai menghadiri sosialisasi penanganan sampah kepada pelajar di Balaikota Bandung, Minggu.

Hal tersebut dikatakan Siti, menanggapi ditemukannya orang utan tanpa kepala yang mengambang di Sungai Kalahien Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada Senin (15/1). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula 17 peluru senapan angin yang bersarang ditubuhnya.

Menurutnya pembantaian terhadap hewan dilindungi itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Pihaknya memastikan pelaku harus diusut dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Penanganan terus oleh polda. KLHK mengikuti terus. Kami mendorong diproses hukum," ujarnya.

Ia pun menemukan fakta, di dalam habitat asli orang utan, kini telah terdapat 224 perusahaan sawit. Dengan begitu, konflik antara primata dengan manusia tidak bisa dihindarkan lagi.

"Dalam catatan kami, ada 200 lebih perkebunan sawit yang di dalamnya ada habitat orang utan. Luasnya mencapai 406 ribu hektare. Saya minta dirjen panggil unit kita yang terkait kebun sawit yang ada habitat orang utan," tambah dia. (*)