Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh oknum karyawan bank berinisial SDS (39) dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.
"Ini merupakan pengungkapan kasus yang kami lakukan pada Januari 2024, saat ini berada di tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas saat menggelar jumpa pers di Padang, Senin.
Ia mengatakan perbuatan SDS yang berjenis kelamin perempuan itu telah merugikan nasabah mencapai Rp9 miliar lebih, karena diketahui aksinya telah dilakukan dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Tersangka yang berlatar belakang sebagai analis di salah satu bank di Solok, Sumbar melakukan perbuatannya sejak tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN).
Alfian menjelaskan awalnya tersangka menawarkan kepada enam nasabah kelolaannya untuk berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan mendapatkan bunga yang tinggi.
"Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah," jelasnya.
Penyerahan SUN itu merupakan cara tersangka SDS untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah terinvestasi pada SUN.
"Padahal faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara, setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.
Ia mengatakan uang para nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.
Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membuka usaha sepatu, dan kosmetik. Tim Penyidik juga menyita sertifikat tanah milik tersangka SDS.
"Kita juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri, penangkapan pelaku dilakukan di Medan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) pasal 49 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 10 tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2003.
Berita ini telah tayang dengan judul: Polda Sumbar ungkap kasus penerbitan Surat Utang Negara palsu