Solok, (Antaranews Sumbar) - Polres Solok Kota, Sumatera Barat, memusnahkan 86,37 kilogram ganja yang berhasil diamankan beberapa waktu yang lalu di Mapolres setempat, Jumat.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan di Solok, Jumat (12/1) mengatakan barang bukti yang sebelumnya diamankan seberat 90 kilogram setelah ditimbang kembali beratnya menjadi 86,37 kilogram. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan dari anggota kepolisian di Aceh.
"Pada awalnya saya tidak menyangka jika pelaku Fakhrur Rozi (32) asal Aceh merupakan anggota polisi yang desersi," ujarnya.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu penyemangat untuk kinerja yang lebih baik dalam pengungkapan selanjutnya.
"Saya juga sangat berterima kasih atas dukungan dan motivasi kepala BNK Solok dan atas apresiasi penghargaan dari Pemkot Solok atas pengungkapan kasus ganja ini," ujarnya.
Ia berharap dengan perintah pemusnahan barang bukti dari Kejari ini juga harus membersihkan peredaran ganja dari internal terlebih dahulu kemudian selanjutnya diluar Polres.
" Tetap pertahankan kekompakan agar kita selalu bisa mengungkap secara bersama sama," ujarnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Solok, Reiner mengatakan bahwa pemusnahan ganja ini menjadi salah satu pemusnahan pikiran negatif masyarakat juga.
"Dengan dimusnahkannya ganja ini menjadi berkurangnya masyarakat yang bisa terkena dampak buruk ganja tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba juga membutuhkan dukungan bersama dari masyarakat. Termasuk pentingnya peran ninik mamak dalam memagari kemenakan dan keluarganya dari bahaya narkoba. (*)
Berita Terkait
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Polisi: Penangkapan selebgram berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:11 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Polisi buru tersangka kasus penyelundupan ganja ke Lapas Bukittinggi
Kamis, 4 Januari 2024 18:10 Wib
Lapas Bukittinggi gagalkan penyeludupan ganja ke dalam penjara
Rabu, 3 Januari 2024 19:46 Wib
Polres Agam tangkap dua petani tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 13:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 11 kilogram lebih ganja
Selasa, 12 Desember 2023 12:56 Wib