Polres Solok Kota Musnahkan 86,37 Kg Ganja Milik Mantan Polisi

id ganja

Polres Solok Kota Musnahkan 86,37 Kg Ganja Milik Mantan Polisi

Wakil Wali Kota Solok, Reiner membakar ganja di halaman Polres Solok Kota, Jumat (12/1). (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Polres Solok Kota, Sumatera Barat, memusnahkan 86,37 kilogram ganja yang berhasil diamankan beberapa waktu yang lalu di Mapolres setempat, Jumat.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan di Solok, Jumat (12/1) mengatakan barang bukti yang sebelumnya diamankan seberat 90 kilogram setelah ditimbang kembali beratnya menjadi 86,37 kilogram. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan dari anggota kepolisian di Aceh.

"Pada awalnya saya tidak menyangka jika pelaku Fakhrur Rozi (32) asal Aceh merupakan anggota polisi yang desersi," ujarnya.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu penyemangat untuk kinerja yang lebih baik dalam pengungkapan selanjutnya.

"Saya juga sangat berterima kasih atas dukungan dan motivasi kepala BNK Solok dan atas apresiasi penghargaan dari Pemkot Solok atas pengungkapan kasus ganja ini," ujarnya.

Ia berharap dengan perintah pemusnahan barang bukti dari Kejari ini juga harus membersihkan peredaran ganja dari internal terlebih dahulu kemudian selanjutnya diluar Polres.

" Tetap pertahankan kekompakan agar kita selalu bisa mengungkap secara bersama sama," ujarnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Solok, Reiner mengatakan bahwa pemusnahan ganja ini menjadi salah satu pemusnahan pikiran negatif masyarakat juga.

"Dengan dimusnahkannya ganja ini menjadi berkurangnya masyarakat yang bisa terkena dampak buruk ganja tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba juga membutuhkan dukungan bersama dari masyarakat. Termasuk pentingnya peran ninik mamak dalam memagari kemenakan dan keluarganya dari bahaya narkoba. (*)